Wednesday, December 11, 2013

NYANYA :")

12.25 WIB

Tiba-tiba dapet kabar kalo Nyanya udah meninggal. Dan posisi aku saat dapet kabar itu lagi di kampus. Pengen banget nangis kejer, tapi aku tahan. Karena aku lagi di kampus, gamau nunjukkin kalo aku lagi sedih. Apalagi saat itu aku lagi ngajarin Via mata kuliah Riset Operasional. Jadi, harus bersikap tegar, ya walaupun dalam hati udah sedih sesedihnya orang sedih.

BLANK.
Ya! Setelah dapet kabar itu, gatau lagi apa yang ada di fikiran. Kosong. Pengen pulang, tapi ragu, karena yang ada malah dipersulit. Tau sendiri Gundar ribetnya minta ampun. Daripada udah dicoba malah gabisa dan nemuin sesuatu hal yang malah bikin nambah sedih, lebih baik aku coba buat tegar dan terima keadaan. Dan akhirnya aku bisa pulang setelah UTS hari ini aku selesaiin.

Jujur, nyesel banget. Gasempet ngeliat muka Nyanya sebelum dikuburin. Tapi bersyukurnya sebelum berangkat ke kampus disempetin buat ke kamar Nyanya, ngeliat kondisi beliau. Dan itu bikin sedih banget. Gaterasa juga netesin air mata.

Berawal semalam jam 10 lewat, bapak ke kamar ngasih tau kalo Nyanya sakit. Dan aku langsung ke kamar Nyanya, pas ngeliat kondisinya, ya Rabb itu bener-bener bikin sedih, gakuat liatnya. Dengan kondisi yang emang udah keriput banget tubuhnya, kurus, dan saat itu Nyanya gabisa ngomong. Mulutnya kekunci rapat. Padahal aku yakin kalo Nyanya mau ngomong sesuatu.
Akhirnya didatenginlah Dokter Frans, diperiksa. Dan kata dokternya, Nyanya baik-baik aja. Tensi darahnya normal dan semuanya normal pokoknya.
Saat itu keluarga besar langsung kumpul. Cuma ada 2 anak cowo Nyanya yang belum dateng, karena mereka tinggal jauh dari Nyanya. Yang 1 di Bekasi dan yang 1 lagi di Setu Babakan.
Sampai akhirnya tadi siang mereka berdua dateng, Nyanya pun menghembuskan nafas terakhirnya.

Kenangan-kenangan sama Nyanya berkelebat seketika.
Yang biasanya selalu ada yang nanya kalo aku mau pergi atau pulang, "Ta mau kemana?" atau "Ta dari mana?", sekarang pasti udah gak ada pertanyaan itu lagi :")
Yang biasanya pagi-pagi kalo aku mau berangkat kuliah Nyanya selalu ada di depan rumah terus aku saliman sama Nyanya, sekarang pasti udah gak ada saliman lagi :")
Yang biasanya setiap hari Zidan, cicit beliau yang paling hiperaktif dateng buat minta uang jajan “Nyaaak minta uang Nyak” dan Nyanya ngasih begitu aja uang buat jajan Zidan, atau terkadang Nyanya pake ngumpet-ngumpet dulu buat ngindarin Zidan karena baru dikasih uang udah minta lagi aja, sekarang pasti kejadian itu gak akan terulang lagi :")
Yang biasanya aku sama Bapak sering ke rumah Nyanya buat minta nasi atau lauk pas Mama gak lagi masak, terus sama Nyanya disuruh ngambil langsung aja, pasti sekarang kalo ke rumah Nyanya di meja makan gak ada masakan buatan Nyanya lagi :")
Dan yang paling bisa dibilang bangga sama terharu itu, saat aku setahun lalu parttime di Kelurahan deket rumah, dan gaji pertama aku tuh bisa aku sedikit kasih buat Nyanya. Ya Allah ya Rabb, itu bener-bener suatu kebahagiaan banget buat aku. Walaupun itu sedikit dan belum ada apa-apanya dibandingin sama apa yang udah dikasih Nyanya buat aku, tapi itu aku udah bersyukur banget, karena aku masih bisa inget sama Nyanya di saat aku dapet kebahagiaan.

Nyanya, maafin Mita ya. Di hari terakhir Nyanya di dunia ini, Mita malah ninggalin Nyanya dan malah lebih mentingin pergi ke kampus. Tapi, Mita lakuin itu karena Mita mau buat keluarga dan Nyanya bangga. Karena masih ada kok cucu Nyanya yang mau ngerjain amanah dari Baba. Maafin Mita ya, Nyak. Nyanya yang tenang di alam sana. Mita udah coba ikhlas kok. Karena Mita yakin, Allah pasti udah sediain tempat yang layak buat Nyanya. Semoga Nyanya di sana bisa ketemu lagi sama Baba ya. Salam buat Baba, Mita kangen banget sama Baba. Kangen diajarin ngaji lagi. Kangen nganyam ketupat lebaran sama Baba.

Mita sayang sama Baba. Mita juga sayang sama Nyanya :”””””””)

Saturday, December 07, 2013

KECEWA :')

Ya! 1 kata yang mampu mewakili perasaan saat ini.
Gatau dan gangerti harus bagaimana lagi supaya mereka ngerti apa yang aku rasa dan inginkan dari mereka semua.
Percuma, seperti dipandang sebelah mata, diacuhkan, tak dihiraukan dengan mereka.
Apa salahnya untuk sedikit membuka mata dan pikiran dengan apa yang aku ucapkan?
Lalu apa salahnya untuk mengerjakan sesuatunya dengan sesegera dan sebaik mungkin?
Jujur, saat ini sudah sangat amat lelah. Mungkin aku bukan yang terbaik untuk mereka, bukan jadi panutan ataupun contoh yang baik. Karena aku masih banyak melakukan kesalahan. Tapi, aku di sini juga belajar dan berusaha sebaik mungkin untuk mereka. Sama halnya seperti mereka.
Di sini kita bukan seperti atasan dan bawahan, di sini kita seperti keluarga. Aku hanya ingin sebuah keterbukaan, jangan karena ada kesalahan, kalian malah menghindar dan gakembali, akhirnya tak terkendali.
Sakit! Ini sangat sakit bagi aku. Aku yang telah mempercayai untuk memilih kalian, tapi dengan mudahnya kalian buat aku seperti salah karena telah memilih kalian.
Tolong, dari saat ini, mulai tahun, bulan, minggu, hari, jam, menit bahkan detik ini, tolong buat aku percaya kembali, kalau kalian yang terbaik, kalau kalian adalah hal2 yang luar biasa untuk aku percayai.
Kita bekerja sama, kita buat hubungan ini seperti keluarga. Jangan ada yang ditutupi.
Aku percaya bahwa kalian adalah hal yang luar biasa yang telah aku pilih.
Jadi, tolong jangan buat aku kecewa, karena itu sakit :')

Monday, December 02, 2013

RANDOM THOUGHTS #10

Cinta datang dengan halus dan lembut menyapa diri ku
Menawarkan segala yang indah
Hingga ku lupa siapa akan diri ku
Tapi ku takkan peduli
Karena cinta ku telah terlanjur memilih hatimu
Dan ku ingin cinta itu tak sekedar menyapa
Tetapi menjadi sebagian dari hidup ku
Dan setia ku untuk menantimu
Akan menjadi bukti betapa hebat cinta yang telah kau semaikan di hidup ku

Sunday, December 01, 2013

PENANTIAN KEPASTIAN

Ku tatap awan yang beriring dalam gelap
Tersenyum bulan
Berhias bertabur bintang
Malamku selalu panjang dan penuh penantian
Tiga kali telah ku terbuai mimpi panjang
Tiga kali pula aku hanya terdiam dari cinta yang ku harapkan
Kesetiaan ini bukanlah arti dari sebuah pengorbanan
Hanya aku yang tak bernyali untuk mendekatinya dalam tenang
Tuhan, jangan biarkan ini kembali terulang
Jangan biarkan aku hanya berjuang dalam angan
Apakah aku harus kembali bersabar berhias harapan?
Ku ingin dia
Satu lelaki yang tenangkan jiwa
Untuk setia menemaniku dalam suka dan duka
Hingga akhir waktuku di dunia

Tuesday, November 26, 2013

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2 (3) : TUGAS PERSONAL


1.      Perhatikan format daftar pustaka pada penulisan ilmiah (scientific research). Jelaskan dan berikan contoh untuk masing-masing jenis aturan yang digunakan dalam penulisan ilmiah, contohnya Sistem Harvard, Sistem Harvard Modifie, Sistem Abjad, dan Sistem Nomor Urut.
Jawab:
Daftar pustaka adalah sebuah daftar yang berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan atau sebagian dan karangan yang tengah digarap. Bagi orang awam, bibliografi mungkin tidak penting artinya, tetapi bagi seorang sarjana atau seorang cendekiawan, daftar kepustakaan itu merupakan suatu hal yang sangat penting.
a.      Sistem Harvard (Author Date System)
Yaitu menggunakan nama penulis dan tahun publikasi dengan urutan pemunculan berdasarkan nama penulis secara alfabetis. Publikasi dari penulis yang sama dan dalam tahun yang sama ditulis dengan cara menambahkan huruf a, b, c, dan seterusnya tepat di belakang tahun publikasi yang dibubuhkan (). Alamat internet ditulis menggunakan huruf italic.
Untuk lebih lanjut dapat dilihat contoh dibawah ini:
·        Buller, H. and Hoggart, K. (1994a). ‘New drugs for acute respiratory distress syndrome’, New England Journal, vol. 337, no.6 pp. 435-439.
·        Buller, H. and Hoggart, K. (1994b). ‘The social integration of British home owners into French rural communities’. Journal of Rural Studies 10, 2, 197–210.
·        Dower, M. (1977). ‘Planning aspects of second homes’, in J. T. Coppock (ed.), Second Homes: Curse or Blessing?, Oxford, Pergamon Press, pp.210-37.
·        Grinspoon, L. & Bakalar, J.B. (1993). Marijuana: the forbidden medicine, Yale University Press.
·        Palmer, F. R. (1986). Mood and Modality, Cambridge, Cambridge University Press.

b.      Sistem Harvard Modifie

Sunday, November 24, 2013

MALAM

Malam menelan sepi
Berselimutkan dingin hari
Hening sunyi aku benci
Gelapnya rabunkan hati

1, 2, dan... tak terhitung lagi
Air mata basahi bumi
Dan penyesalan ini kian menggunung tinggi
Menahan semua letupan dendam dan benci

Sandiwara yang melelahkan
Memilih dan memilah topeng-topeng kehidupan
Jalan hidup memang tertulis dan tergariskan
Tapi tak seharusnya berpangku tangan

Malam lelapkan letih dan keluh ini
Bakarlah semangat untuk menghangatkan mimpi
Ku tabur do’a untuk kebaikan esok hari
Semoga rangkaian kata ini akan selalu teguhkan hati

Saturday, November 23, 2013

AKU SEPERTI DIRIKU

Jadi lah aku seperti diriku
Terpapah dan terluka, dibelenggu waktu
Kau lihat?
Kau tertawa dalam diam
Tapi aku enggan

Kau tak utarakan semua
Ada beberapa hal tersembunyi dan menyiksa
Adakah aku selalu sia-sia?
Entahlah, entah biarlah
Jika benarpun aku tetap hancur

Menyesal bukan caraku
Mengenal adalah kebenaran yang harus ku tahu
Dan aku mulai terbiasa
Merajut luka dan papah menjadi tak terasa

Friday, November 22, 2013

ENTAHLAH~

21:38
Waktu yang tertera di pojok kanan bawah laptop tersayang.
Entah apa yang sedang aku rasa saat ini, semua campur aduk. Senang, sedih, sakit, kecewa, bangga, terharu semua terkumpul jadi satu. Dan entah karena apa semua rasa ini muncul begitu saja di permukaan. Padahal sudah terlalu lama semua rasa itu aku pendam di dasar yang paling dalam. Menjaga agar tetap tersimpan serapat dan serapih mungkin supaya orang lain enggak ada yang bisa melihat dan merasakannya.
Ternyata aku salah, semakin aku memendam dan menutupinya, maka semakin terlihat oleh orang lain.
Memang, aku bukan wanita kuat dan setegar seperti Siti Khadijah. Tapi setidaknya aku bisa mengontrol segala sesuatunya agar terlihat baik-baik saja. Lebih tepatnya mengontrol emosiku :)
Aku bukan tipe orang yang mudah putus asa, bukan juga yang suka mengeluh atau menunjukkan kelemahanku di depan orang lain agar mereka bisa simpati, peduli atau bahkan perhatian kepadaku. Aku bukan seperti itu!
Jika memang aku pernah terlihat seperti itu dihadapan seseorang, berarti "kamu" termasuk orang yang bernilai lebih di kehidupan aku. Tapi, itu semua bisa saja dengan mudah aku leburkan dalam pandanganku, bahwa "kamu" bukanlah seseorang yang bernilai lebih di kehidupanku. Karena aku bukanlah sosok wanita yang bisa dengan mudah "kamu" buat perhatianku tersita olehmu.
Dan realitanya, memang wanita yang kuat dan mandiri membutuhkan lelaki yang bisa memahami dirinya dengan sepenuh hati. Sebenarnya wanita itu kesepian dan berkali-kali mencoba menepis rasa sepinya agar terlihat kuat dan mandiri di depan orang banyak.

Thursday, November 21, 2013

PENDIDIKAN ({})

Pageeeeeeeeeeee \m/
Pagi-pagi udah galau ketika playlist muter lagunya Sammy Simorangkir - Kaulah Segalanya
Oh God!
Sebenernya si gak ada hubungannya dengan apa yang mau aku tulis di sini, hahhah.
Ini tentang organisasi aku, BEM FE UG. Khususnya bidang pendidikan.
Jujur sampai saat ini aku belum bisa ngebuat 6 anggota aku, Anne, Anjoyo, Ardhi, Sari, Shanty dan Sinta jadi klop banget. Entah memang aku yang belum mampu dan pantas untuk jadi pemimpin atau memang mereka semua yang susah untuk disatukan?
Ada saat di mana fisik dan hati ini lelah menghadapi mereka. Tapi semua itu aku coba tepis. Aku yakin dibalik keegoisan, kekanak-kanakan, kemalasan mereka masih terdapat jiwa menghargai. Ya menghargai satu sama lain. Dan sekarang akupun mengerti apa yang dirasakan kak Bimbi ketika aku berada di posisi sebagai anggota :')
Ada salah satu kata2 yang aku ingat dari mas Dika "anggota kalian itu cerminan dari diri kalian".
Di situ aku coba memahami kata-kata dari mas Dika. Ya memang itu benar, dan di sini aku mau buktiin kalo dengan aku pilih ke-6 anak ini sebagai anggota bidang pendidikan adalah pilihan yang tepat. Aku gamau ngecewain mereka yang udah percayain aku buat milih ke-6 anggota aku.
So? Maju terus pantang mundur \m/

Wednesday, November 20, 2013

SI BUNGA KECIL


Merekah sekucup bunga dari dinding beton
Berakar, ya aku rasa telah mengakar
Harum menyegarkan seisi ruangan
Segar, tapi di mana?
Mungkin si bunga kecil itu terlupa

Sesaat lagi bunga itu kan dewasa dan merekah
Tetap pada tempat yang sama
Kian harum dan kian indah
Tapi kian makin tak tertatap
Ya dengan begitu bunga itu kian mengindah
Tak perlu takut tersentuh atau terjamah

Kini bunga itu akan memenuhi dinding-dinding beton
Wangi harum dan keindahannya tak lagi bisa dihindari
Ya, si bunga kecil telah melebat banyak
Terlihat dan menampakan diri
Dan mengakar hingga menghiasi dinding-dinding yang terlihat tak bosan lagi
Dan tunggulah, sampai waktu pasti

Monday, November 18, 2013

RANDOM THOUGHTS #9

Aku melihatmu
Namun, sepertinya kau tak menyadarinya
Aku menatapmu
Namun, sepertinya kau terpana tanpa arti
Aku tersenyum untukmu
Namun, sepertinya kau tak mengerti
Aku tertawa
Namun, sepertinya kau termangu
Aku berjalan denganmu
Namun, aku tertinggal jauh
Lalu kapan aku bisa berjalan di sampingmu, menatapmu, dan tertawa bersama?

Saturday, November 09, 2013

SAMPAIKAN

Malam
Kau biarkan aku kembali rindu padanya
Kembali bertanya-tanya rasa di hatinya
Mungkinkah aku pernah singgah?
Walau hanya sesaat di mimpinya

Tak banyak yang ku perbuat
Mungkin seperti lagu tanpa nada
Cintaku hanya berbalut do’a, tanpa kata
Tetap indah meski rasa yang ada ku tau tetap fana

Angin bisikkan aku kabar dirinya
Sampaikan padanya aku masih menanti dan setia
Entah berapa lama kau biarkan aku terpasung dengan cinta
Menikmati dinginnya hari tanpa hati
Sendiri, dan selalu sendiri

Enyahlah sepi
Ku bosan berkelahi dengan rindu ini
Dinginnya hari yang selalu beriring dengan cinta di hati
Dan mengapa aku masih tetap menanti?

Thursday, October 24, 2013

RANDOM THOUGHTS #8


Setelah beberapa lama, kau akan mengerti perbedaan tipis antara menggandeng tangan dan membelenggu jiwa,
Dan kau akan mengerti bahwa cinta bukan berarti bersandar dan teman bukan berarti aman,
Dan kau mulai mengerti bahwa ciuman bukanlah kontrak dan hadiah bukanlah janji,
Dan kau mulai menerima kekalahanmu sambil mengangkat kepala dan membuka mata, dengan kelapangan dada seorang dewasa, bukan kesedihan seorang anak,
Dan kau belajar membangun semua jalanmu hari ini karena tanah esok sangat tak pasti, sulit direncanakan.
Setelah beberapa lama kau mengerti bahwa sinar mentaripun akan membakarmu kalau berlebihan.
Jadi, tanamilah kebunmu dan hiasilah jiwamu, jangan menunggu orang lain mengerti bahwa kau bisa bertahan.
Bahwa kau sebenarnya kuat.
Dan kau sebenarnya berharga.

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2 (2): TUGAS KELOMPOK

Nama Kelompok :1)    Intan Sabilul Khoerot                             23211653
2)    Mifta Huljannah                                      24211468
3)    Mirna Wati Dewi                                     24211500
1.     Mengapa fungsi komunikasi bahasa disebut fungsi dasar? Mengapa pula disebut fungsi utama?
Jawab :
Pada dasarnya fungsi bahasa bukan hanya sebagai alat komunikasi, ada fungsi lain diantaranya sebagai alat kontrol sosial yaitu yang dapat kita terapkan pada diri kita sendiri atau kepada masyarakat, berbagai penerangan informasi maupun pendidikan disampaikan melalui bahasa. Selain itu bahasa juga dapat dikelola seindah mungkin yang dapat dituangkan melalui puisi, pantun, dll. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat.Fungsi utama bahasa adalah sebagai alat komunikasi atau menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis sehingga seseorang yang menerima informasi mengerti dengan apa yang kita sampaikan.  Bukan hanya itu saja bahasa dapat digunakan juga untuk mengutarakan pikiran atau gagasan.  Dengan bahasa seseorang bisa mengekspresikan diri.
2.     Apa fungsi alami bahasa dan fungsi buatan?

Jawab :Perlu kita ketahui fungsi bahasa terdiri dari 2  yaitu:

Thursday, October 03, 2013

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2 (1) : TUGAS PERSONAL

ANALOGI
1. Jendela : Tirai
a. Rambut : Pita
b. Gunung : Kabut
c. Awan : Mendung
d. Wajah : Dandan

Jawab: b. Gunung : Kabut
Pembahasan: Jendela ditutupi tirai ~ Gunung ditutupi kabut

2. Cabai : Ulek
a. Api : Bara
b. Bawang : Garam
c. Tebing : Jurang
d. Kelapa : Parut

Jawab: d. Kelapa : Parut
Pembahasan: Cabai dihaluskan dengan cara diulek ~ Kelapa dihaluskan dengan cara diparut

3. Hujan : Payung
a. Meja : Kursi
b. Sendok : Piring
c. Debu : Masker
d. Tembok : Dinding

Jawab: c. Debu : Masker
Pembahasan: Jika hujan orang melindungi diri dengan payung ~ Sebagaimana orang menggunakan masker ketika banyak debu

4. Lampu : Gelap : Terang

Thursday, September 12, 2013

KETEGUHAN

Entah mengapa selalu ku biarkan diri ini sendiri
Tawa dan tangis seperti tak ingin aku bagi
Semua hanya ku tulis dalam sajak
Yang menjadikannya puisi

Hatiku tak mati rasa
Hanya tak ku izinkan sembarang cinta tuk singgah
Ku tak ingin buta dalam dosa
Di saat setiap manusia menyalahartikan setiap kata dari cinta

Syariat-Nya semoga selalu terjaga
Semoga kesendirian ini pun menjadi ibadah
Dan jika aku harus memilih seorang pria, dialah yang hatinya selalu menjadi imam dengan doa

Wednesday, September 04, 2013

COME BACK

Hei kamu, sdh beberapa bulan kita tdk bertemu. Hari senin kemarin kita dipertemukan di saat sama spt pertemuan kita dahulu dgn ada rasa spesial di hati. Entah apa yg aku rasa hr senin kemarin. Jujur aku sangat senang bs bertemu kamu kembali, tp di satu sisi luka itu mulai kembali muncul seiring rasa sayang di hati. Terlalu sakit jika aku tahan, tapi tdk mungkin jika aku terus biarkan. Karena realitanya kita hanya terjebak dlm zona pertemanan. Apalagi dgn dirimu yg tdk memiliki sedikitpun rasa keberanian utk memulai sesuatunya dgn baik.
Aku mengenal dirimu sejak dulu, walau hanya sekitar 1-2 tahun tp itu cukup bagiku utk mengetahui sedikit demi sedikit ttg dirimu. Aku telah lelah menunggu ucapan itu keluar dari mulutmu, aku lelah dgn dirimu yg tak pernah peka dgn apa yg telah aku tunjukkan padamu, aku lelah dgn dirimu yg tak bs tegas dlm mengambil keputusan. Aku cukup bersabar, bersabar utk ditarik-ulur dgn sikapmu yg tdk pasti.
Kurangkah kesabaranku utk membuktikan sebenarnya aku terlalu sayang dgn mu? Kurangkah kesetiaanku selama ini utk menunggu kehadiranmu di tempat kosong yg telah aku sediakan utk mu di hatiku?
Mungkin aku tdk terlalu berarti bagimu, sampai2 aku hanya dilihatmu dgn sebelah mata. Karena aku hanya sebatas selingan di hidupmu, bkn hatimu.
Bodohnya aku, aku msh bersabar dan bertahan berada di dlm zona seperti ini. Aku terlanjur nyaman dgn keadaan ini.
Aku memang bodoh, dan kau? Kau sangat pintar. Pintar memainkan hati seorang wanita yg lemah utk diperdayakan ini. Tdk cocok bagimu seorang yg pintar bersanding dgn wanita bodoh ini.

AKU TAHU DIRI :)

Wednesday, June 26, 2013

RANDOM THOUGHTS #7

Akan ku tinggalkan semua tentangmu
Haru biru masa lalu
Tentang cinta dan tentang kata yang terluka
Sedari ...
Tak ada jawaban dari sebuah kepastian
Hanya keinginan yang tenggelam ditelan perasaan
Seperti semua yang telah terlewatkan
Mungkin masa ini bukan untuk ku
Tapi ku percaya suatu saat nanti kan ku miliki cinta sejati untuk ku
Untukmu dan untuknya

Thursday, June 20, 2013

KEHIDUPAN BARU

Simpan air mata itu
Kegelisahanmu yakinkan berlalu
Berhentilah sejenak untuk melangkah lebih jauh
Tak jua peluh redamkan amarahmu

Lihatlah jalan di samping jurang menuntun
Ketika waktu terus memburu untuk menghukum
Larilah tanpa harus terikat masa lalu
Teruslah berjuang untuk kehidupan yang baru

Biarkan sedih sesal berlalu
Hidup takkan pernah berhenti untuk menunggu
Simpan air mata itu
Dan bukalah lembaran baru

Wednesday, June 12, 2013

CONTOH KASUS HUKUM DAGANG

Analisis Kasus Hukum Merek Dagang

“Mie Sedaap” Vs” Mi Sedaaap”


Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda. Sekilas produk tersebut memang sama, dilihat dari corak dan warna hurufnya pun hampir sama, tetapi setelah diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana yang satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”.
Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan  produk dengan merk “mi sedap” yang lebih dahulu muncul. 



Sedangkan pesaingnya

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan Konsumen, Kasus Munir Membayangi Garuda

Ariyanto, Saswitariski, dan Dedi Setiawan GARUDA sepertinya belum bisa lepas dari bayangan tragedi terbunuhnya aktivis hak asasi manusia, Munir, di dalam salah satu pesawatnya. Rabu dua pekan lalu, flag carrier itu dituntut membayar ganti rugi Rp 13,029 miliar oleh Suciwati, istri almarhum Munir. Selain dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, perusahaan penerbangan itu juga dinilai tak memenuhi tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan penumpang.

Seperti diketahui, Munir meninggal dalam perjalanannya menuju Belanda. Ceritanya, dua tahun silam, mantan pendiri dan Ketua LSM Kontras itu hendak melanjutkan pendidikan. Namun, saat di atas Rumania atau dua jam sebelum mendarat di Bandara Schippol, Amsterdam, laki-laki yang juga aktif di lembaga Imparsial itu telah wafat.

Meninggalnya aktivis hak asasi manusia itu lantas memicu kontroversi. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter dari Belanda, kematian itu disebabkan oleh

Monday, May 20, 2013

SEMOGA


Bukankah engkau tau
Aku takkan lelah menanti
Bukan dengan ikatan semu
Isyarat pasti, ikatan pasti...

Tak berarti,
Pastikan,
Akan ku siapakan

Dan harapanku telah menua bersama waktu
Mengakar bersama niat-niatku
Semoga takdir yang pastikan kita bersatu

Thursday, May 16, 2013

BAB 11, 12, 13, dan 14

11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.    Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

2.     Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelktual
Prinsip-Prinsip yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:
a.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.      Prinsip  Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
d.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial, (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.    Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektul
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta ( copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
1)      Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

2)      Hak Kekayaan Industri (Indutrial Property Rights)
Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:

Sunday, May 12, 2013

BERHARAP CINTA KEKASIH ORANG

Kata mereka aku bisa gila, atau sebenarnya memang sudah tidak waras? Apa salahnya mencintai? Bukan aku yang memintamu ke sini. Bukan aku juga yang sengaja mendatangimu. Ini hanya titik temu yang terburu oleh waktu. Aku jadi lesu mengingat ujung jari telunjukmu yang tidak menunjukku menjadi yang kau rindu hingga sampai detik ini.
Sebatas itu sajakah kau menilaiku? Sebegitu mudahnya kah kau menjamahku dengan harapan? Aku masih menunggu-nunggu sapaanmu yang ramah. Begitu sajakah kau merasakan aku? Padahal aku sudah jujur mengaku.
Aku bukan pujangga yang punya banyak cadangan rima. Aku juga tak sedang mencipta rima. Aku hanya ingin kalimatku kau resapi. Aku bukan penyair yang mengindahkan bahasa. Menggulirkan bait-bait bertema asmara. Aku juga bukan dia!! Yang entah siapa, perempuan yang kau cinta.
Aku bukan lagi yang berumur sepuluh tahun, yang bisa melamun. Aku memang pengagum melihatmu tersenyum, satu detik sesudahnya kau membuatku ranum. Sayang, sepertinya kamu tak juga melihatku dengan anggun.
Lebih baik menjadi bisu lalu meninggalkanmu. Sebab meninggikan khayalku hanya akan membuatku menangis tersedu.
Sebenarnya aku masih memutar otak untuk mendapat perhatianmu. Padahal semua tahu aku ini yang paling angkuh pada rayu. Tapi tahukah kamu? Mungkin saja aku butuh lelaki sepertimu. Lelaki yang memanjakanku dengan selera humormu. Mengajariku mengatur waktu. Menjejaliku dengan kesederhanaanmu. Melindungiku dari sekutu. Bisa berubah menjadi superman yang mengajakku terbang dalam petang. Atau spiderman dengan jaring-jaring meredam tawa yang terlalu nyaring apalagi saat tangisku melengking.
Tak bisakah kau menjadi seperti itu? Hanya untukku bukan lagi peremupuan itu?
Ayolah, aku tak punya cukup banyak waktu. Cepatlah memintaku menjadi yang terindah untukmu.

Saturday, May 11, 2013

RANDOM THOUGHTS #6

Cinta ini tumbuh bersama rindu
Kian hari kian menggebu
Aku pun tak mengerti mengapa ini terjadi
Terucapnya cinta dalam hati
Kini diam yang kau pilih
Setelah dirimu tahu rasa yang ku miliki
Ku hanya ingin mencinta dan menjaga setia ku
Meski tak terucap olehmu
Aku akan selalu menanti jawaban itu
Katakan yang kau rasa
Bukan diam yang ku ingin
Cintamu lah yang ku mau

Friday, April 12, 2013

BAB 5, 6 & 7, 9


BAB 5 Hukum Perjanjian
1). Standart Kontrak
a) Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi :
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Subjek dan jangka waktu kontrak
3. Lingkup kontrak
4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5. Kewajiban dan tanggung jawab
ü Pembatalan kontrak
b) Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2). Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
3). Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL 
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
4). Saat Lahirnya Perjanjian
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli.
5). Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian 
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
• Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
• Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sumber:
http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/
http://vinachrislady.blogspot.com/2012/03/hukum-perjanjian.html


Sunday, April 07, 2013

SO HURT

Apa jadinya kalo hati kita salah memilih di mana seharusnya ia membuka hatinya untuk orang lain?
Apa jadinya kalo kita terlanjur jatuh hati kepada seseorang yang telah dimiliki orang lain?
Dan apa jadinya kalo kita hanya bisa menerima kenyataan dengan pasrah bahwa hati ini gak akan bisa bersatu?
Sakit? Ya! Amat teramat sangat sakit.
Terlebih selama ini hari2 kita terus diisi dengan kehadiran dirinya.
Entah sampai kapan rasa ini akan terus menjerat.
Tapi satu harapku, Tuhan akan menyiapkan seseorang yang terbaik di kehidupanku kelak. Mungkin bukan dirinya. Tidak apa, sesuatunya tidak harus dipaksakan.
Hanya saat ini mungkin aku yang terlalu terlena dengan kehidupan dunia, kesenangan sesaat.

Monday, March 11, 2013

BAB 1, 2, 3, dan 4

1. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

1. Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum, antara lain:
Mayers
Menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Utrecht
Berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
Simorangkir
Mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Sudikno Mertokusuro
Menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Achmad Ali
Menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

2. Tujuan Hukum dan Sumber - Sumber Hukum
Tujuan hukum secara singkat, yaitu:

Saturday, March 02, 2013

HEALTHLY IN GREENERY

Lebih dari 5 juta orang usia lanjut masih sering mengunjungi dataran tinggi. Laporan yang dilansir sebuah jurnal ilmiah terkemuka itu juga meneliti hubungan gangguan fisiologis seseorang di usia lanjut pada ketinggian tertentu. Hasilnya mereka menemukan kaitan yang ekstrim antara saturasi oksigen di dalam tubuh dengan tekanan oksigen di dataran tinggi.Mendaki merupakan olahraga yang bukan saja digemari anak-anak muda. Meski terkesan sederhana, olahraga ini tergolong olahraga berat karena jarak tempuh yang umumnya tidak dekat dan tingkat kecuraman tanahnya yang tidak rendah. Namun, hanya dengan berjalan kaki, sejumlah keuntungan dapat diperoleh tubuh.Beberapa keuntungan mendaki secara fisik diantaranya adalah:
  1. Memperbaiki cardiorespiratory, yaitu yang berhubungan dengan kerja jantung, paru-paru, dan pembuluh darah.
  2. Mendaki juga dapat meningkatkan kebugaran otot, mengurangi risiko darah tinggi, dan memperkecil kemungkinan jantung koroner serta stroke.
Memasuki usia 40 tahun ke atas, olahraga ini tentu tidak sesederhana tahun-tahun sebelumnya. Seorang yang memiliki catatan penyakit jantung tentu perlu mendapat perhatian khusus jika ingin mendaki. Sebab, pada saat mendaki, saturasi oksigen pada darah mencerminkan sebagian tekanan oksigen di luar tubuh. Pada ketinggian tertentu, tingkat saturasi oksigen akan menurun. Akibatnya, seseorang yang punya masalah dengan sistem pernapasan akan seperti kehabisan oksigen, dan pada akhirnya berisiko terkena serangan jantung.Lepas dari persoalan jantung, seseorang di usia senior tetap berpeluang untuk menjalankan olahraga berat ini.Sejumlah keuntungan fisik lainnya yang dapat diperoleh dari kegiatan ini adalah:
  1. Mengurangi risiko kolesterol tinggi dan triglycerides. Bagi wanita, kegiatan yang pelan-pelan melelahkan ini juga dapat membantu mengurangi risiko terkena kanker payudara dan dapat meningkatkan densitas tulang.
  2. Manfaat lain dari kegiatan yang bisa disebut setengah-olahraga setengah-rekreasi ini adalah mengurangi depresi. Sebab, berbeda dengan olahraga berat lainnya, mendaki gunung bisa dijalankan secara santai seperti sedang berlibur. Selain itu, dengan aktivitas pembuluh darah dan perbaikan sistem pernapasan, mendaki gunung dengan sendirinya juga mampu meningkatkan kualitas tidur seseorang.
  3. Hiking juga bisa melatih social skill seseorang, terutama bagi mereka yang mendaki gunung secara berkelompok. Beberapa persoalan sepanjang perjalanan umumnya menuntut keterampilan sosial seseorang dalam mengatasinya. Jadi, bukan hanya fisik yang dibugarkan, namun begitu pula halnya dengan pikiran. Pada lingkungan pendakian tertentu, seseorang bahkan juga dapat mengembangkan imajinasinya melalui pemandangan yang spektakuler.
Di Indonesia ada beberapa lokasi pendakian yang ramah bagi pemula dan para pendaki yang telah berusia lanjut. Beberapa lokasi pendakian yang palingd dianjurkan adalah Gunung Gede dan Gunung Papandayan di Jawa Barat, Gunung Kelimutu di Nusa Tenggara Timur, Gunung Ungaran di Jawa Tengah, Gunung Sibayak di Sumatera Utara, dan Kawah Ijen di Jawa Timur. Profil gunung-gunung tersebut sangat cocok bagi pemula dan usia lanjut karena datarannya yang tidak terlalu tinggi dan pemandangan alamnya yang indah di sepanjang jalan hingga ke puncak-puncaknyaJ