Monday, May 20, 2013

SEMOGA


Bukankah engkau tau
Aku takkan lelah menanti
Bukan dengan ikatan semu
Isyarat pasti, ikatan pasti...

Tak berarti,
Pastikan,
Akan ku siapakan

Dan harapanku telah menua bersama waktu
Mengakar bersama niat-niatku
Semoga takdir yang pastikan kita bersatu

Thursday, May 16, 2013

BAB 11, 12, 13, dan 14

11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.    Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

2.     Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelktual
Prinsip-Prinsip yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:
a.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
b.      Prinsip  Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
c.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
d.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial, (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.    Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektul
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta ( copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).
1)      Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

2)      Hak Kekayaan Industri (Indutrial Property Rights)
Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:

Sunday, May 12, 2013

BERHARAP CINTA KEKASIH ORANG

Kata mereka aku bisa gila, atau sebenarnya memang sudah tidak waras? Apa salahnya mencintai? Bukan aku yang memintamu ke sini. Bukan aku juga yang sengaja mendatangimu. Ini hanya titik temu yang terburu oleh waktu. Aku jadi lesu mengingat ujung jari telunjukmu yang tidak menunjukku menjadi yang kau rindu hingga sampai detik ini.
Sebatas itu sajakah kau menilaiku? Sebegitu mudahnya kah kau menjamahku dengan harapan? Aku masih menunggu-nunggu sapaanmu yang ramah. Begitu sajakah kau merasakan aku? Padahal aku sudah jujur mengaku.
Aku bukan pujangga yang punya banyak cadangan rima. Aku juga tak sedang mencipta rima. Aku hanya ingin kalimatku kau resapi. Aku bukan penyair yang mengindahkan bahasa. Menggulirkan bait-bait bertema asmara. Aku juga bukan dia!! Yang entah siapa, perempuan yang kau cinta.
Aku bukan lagi yang berumur sepuluh tahun, yang bisa melamun. Aku memang pengagum melihatmu tersenyum, satu detik sesudahnya kau membuatku ranum. Sayang, sepertinya kamu tak juga melihatku dengan anggun.
Lebih baik menjadi bisu lalu meninggalkanmu. Sebab meninggikan khayalku hanya akan membuatku menangis tersedu.
Sebenarnya aku masih memutar otak untuk mendapat perhatianmu. Padahal semua tahu aku ini yang paling angkuh pada rayu. Tapi tahukah kamu? Mungkin saja aku butuh lelaki sepertimu. Lelaki yang memanjakanku dengan selera humormu. Mengajariku mengatur waktu. Menjejaliku dengan kesederhanaanmu. Melindungiku dari sekutu. Bisa berubah menjadi superman yang mengajakku terbang dalam petang. Atau spiderman dengan jaring-jaring meredam tawa yang terlalu nyaring apalagi saat tangisku melengking.
Tak bisakah kau menjadi seperti itu? Hanya untukku bukan lagi peremupuan itu?
Ayolah, aku tak punya cukup banyak waktu. Cepatlah memintaku menjadi yang terindah untukmu.

Saturday, May 11, 2013

RANDOM THOUGHTS #6

Cinta ini tumbuh bersama rindu
Kian hari kian menggebu
Aku pun tak mengerti mengapa ini terjadi
Terucapnya cinta dalam hati
Kini diam yang kau pilih
Setelah dirimu tahu rasa yang ku miliki
Ku hanya ingin mencinta dan menjaga setia ku
Meski tak terucap olehmu
Aku akan selalu menanti jawaban itu
Katakan yang kau rasa
Bukan diam yang ku ingin
Cintamu lah yang ku mau