1. BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Pertimbangan
dalam pemilihan bentuk badan usaha :
·
Jenis usaha
yang dijalankan.
·
Ruang
lingkup usaha.
·
Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha.
·
Besarnya
resiko pemilikan.
·
Batas-batas
pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan.
·
Besarnya
investasi yang ditanamkan.
·
Cara
pembagia keuntungan.
·
Jangka waktu
berdirinya perusahaan.
·
Peraturan-peraturan
pemerintah.
BENTUK
YURIDIS PERUSAHAAN :
1.
PERUSAHAAN
PERORANGAN
Adalah
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pengelola perusahaan
mendapatkan semua keuntungan perusahaan tetapi juga harus menerima semua resiko
dari kegiatan perusahaan.
Keuntungannya
:
·
Mudah
dibentuk dan dibubarkan.
·
Bekerja
secara sederhana.
·
Pengelolaannya
sederhana.
·
Tidak perlu
kebijakan pembagian laba
Kelemahan :
·
Tanggung jawab tidak terbatas.
·
Kemampuan manajemen terbatas.
·
Sulit mengikuti perkembangan perusahaan.
·
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik.
·
Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri.
2.
FIRMA
Adalah bentuk
badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama
atau satu nama digunakan bersama.
Keuntungan :
·
Prosedur pendirian relative mudah.
·
Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar
karena gabungan modal beberapa orang.
·
Pengambilan keputusan bersama sehingga keputusan
menjadi lebih baik.
Kelemahan :
·
Utang-utang
perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi anggota firma.
·
Kelangsungan
perusahaan tidak terjamin karena apabila salah seorang anggota keluar maka
firma akan bubar.
Adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Sekutu pada
perseroan dapat dibagi menjadi:
·
Sekutu
komplementer :
Orang yang
bersedia memimpin pengaturanperusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya.
·
Sekutu
komanditer :
Sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Þ
Keuntungan :
·
Pendiriannya
relatif mudah.
·
Modal yang
dikumpulkan relatif banyak.
·
Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar.
·
Manajemen
dapat didiversifikasikan.
·
Kesempatan
untuk berkembang lebih besar.
Þ
Kelemahan :
·
Tanggung
jawab tidak terbatas.
·
Kelangsungan
hidup tak terjamin.
·
Sukar untuk
menarik kembali investifikasinya.
4.
PERSEROAN
TERBATAS (PT/NAAMLOZE VENNOOSCHAP)
Adalah suatu
badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari
kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Tanda keikutsertaan
seorang sebagai pemiliknya adalah saham yang dimiikinya.
Þ
Keuntungan :
·
Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin.
·
Terbatasnya
tanggung jawab.
·
Saham dapat
diperjualbelikan dengan relatif mudah.
·
Kebutuhan
capital lebih mudah terpenuhi sehingga dapat melakukan perluasan usaha.
·
Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Þ
Kelemahan :
·
Biaya
pendirian relatif mahal.
·
Rahasia
tidak terjamin.
·
Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham.
5.
BADAN USAHA
MILIK NEGARA (BUMN)
Adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali bila
ditentukan lain dalam undang-undang.
Tujuan utamanya adalah membangun ekonomi
sosial menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri utama
dari BUMN adalah :
a)
Tujuan utama
usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari laba.
b)
Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
c)
Pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
d)
Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian,
kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pIhak lain.
e)
Dapat
dituntut atau menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukumperdata.
f)
Seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan dapat memperoleh dana pinjaman dari dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
g)
Pada
prinsipnya secara financal harus dapat berdiri sendiri.
h)
Setiap
tahunnya perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada
pihak berkepentingan.
6.
Koperasi
Adalah suatu
bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan (Menurut UU No. 25 tahun
1992).
Tujuan utamanya adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
1)
Prinsip
koperasi :
§
Keangotaannya
bersifat sukarela.
§
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
§
Pembagian
sisa hasil usaha dibagikan adil setara dengan jasa anggotanya.
§
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
§
Kemandirian.
2)
Ciri
koperasi :
§
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
§
Anggota-anggotanya
bebas keluar masuk.
§
Koperasi
merupakan badan hUkum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
§
Tanggung
jawab kelancaran usaha koperasi bergantung di tangan pengurus.
§
Para anggota
koperasi turut bertanggung jawab atas hutang-hutang koperasi terhadap pihak
lain.
§
Kekuasan
tertinggi terdapat dalam rapat anggota.
3)
Pengelompokkan
Koperasi :
I.
Menurut
bidang usahanya
§
Koperasi
produksi yang anggotanya adalah produsen barang dan jasa.
§
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam menyediakankebutuhan pokok bagi
para anggotanya.
§
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak menghimpun dana dari para anggota
dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkan.
§
Koperasi
serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap.
II.
Menurut luas
wilayahnya
§
Koperasi
primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula
dan melibatkan secara langsung seluruh anggotanya.
§
Pusat
koperasi adalah koperasi yang sedikitnya mempunyai 5 anggota koperasi primer.
§
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh minimal 3 pusat
koperasi.
§
Induk
koperasi adalah koperasi yang terdiri dari minimal 3 gabungankoperasi.
III.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam maju dan mundurnya koperasi
a)
Rapat
anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
teringgi dalam koperasi yang intinya terdiri dari para anggota.
b)
Pengurus
Pengurus adalah orang yang secara aktif
menjalankan tugaspengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan
koperasi.
c)
Pengawas
Pengawas turut berperan dalam koperasi dalam
hal menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan,
menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya pada masyarakat yang membutuhkan.
Lembaga
keuangan dibagi 2 :
A.
LEMBAGA
KEUANGAN BANK
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada
masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masarakat (UU No.
7tahun 1992).
Fungsi perbankan dalam arti luas adalah alat
pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan.
Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan
adalah alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakatdan
menyalurkannya ke masyarakat. Peranan
bank dalam hubungan luar negeri adalah jembatan dengan dunia internasional
dalam lalu lintas devisa, moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya
perdagangan ekspor dan impor, pariwisata dan transfer uang.
Peranan bank
di dalam negeri :
1. Mendorong
hasrat menabung dalam bentuk :
·
Deposito
berjangka.
Adalah simpanan yang pengambilannya dapat
dilakukan setelah jatuh tempo, contohnya 3 bulan, 6bulan atau 12 bulan.
·
Rekening
giro.
Adalah simpanan yang pengambilannya dapat
dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro.
Manfaatnya adalah :
-
Pencatatan
dana perusahaan menjadi lebih teratur.
-
Pengelolaan
uang tunai menjadi lebih mudah.
2. Membimbing
dalam proses pengambilan kredit.
Dalam hal ini bank memberikan jasa
konsultasi keuangan.
Jenis-jenis lembaga perbankan menurut
fungsinya, yaitu :
·
Bank Sentral
Yaitu Bank Indonesia dengan tugas pokok
sebagai berikut :
a. Mengatur dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.
b. Membimbing kebijakan moneter.
c. Mendorong kelancaran produksi dan
pembangunan, serta memperluas lapangan kerja.
·
Bank umum
Yaitu bank yang kegiatannya mengumpulkan dana
dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta memberikan kredit jangka
pendek.
·
Bank
tabungan
Yaitu bank yang hanya dapat menerima simpanan
dalam bentuk tabungan dan membungakan dananya dalam surat-surat berharga
·
Bank
pembangunan
Yaitu bank yang kegiatannya menerima simpanan
dalam bentuk deposito dan menerbitkan surat berharga jangka menengah dan
panjang, memberikan pinjaman dalam jangka panjang dan menengah.
·
Bank
perkreditan rakyat
Yaitu bank yang menerima simpanan dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan, dan lin-lain. Lalu memberikan kredit pinjaman dengan sistem bagi
hasil.
·
Bank
campuran
Yaitu bank yang didirikan oleh bank dalam
negeri dan bank luar negeri yang bekerja sama.
Jenis
lembaga bank menurut kepemilikan :
·
Bank umum
milik Negara.
·
Bank umum
swasta.
·
Bank
pembangunan daerah.
·
Bank Asing.
Usaha bank menurut UU No.7 /1992 :
·
Menghimpun
dana dari masyarakat
·
Memberi
kredit
·
Pelayanan
jasa keuangan lainnya.
Sumber dana bank :
·
Dana yang bersumber
dari bank itu sendiri.
·
Dana yang berasal
dari para pemegang saham.
·
Dana
masyarakat luas
Dana masyarakat luas berasal dari simpanan
dalam bentuk
-
Giro : Simpanan
yang dipakai sebagai alat pembayaran.
-
Deposito
berjangka :Simpanan yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu.
-
Sertifikat
deposito : Deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
-
Tabungan :
Bentuk simpanan pada bank yang penarikannya dengan syarat tertentu.
B.
LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga
berbadan hukum yang didirikan warga Indonesia serta dapat melakukan kerjasama
dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam perwakilan
dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Jenis – jenis usaha yang dilakukan oleh
lembaga keuangan bukan bank :
-
Menghimpun
dana dengan mengeluarkan kertas berharga.
-
Memberikan
kredit jangka menehgah/panjang kepada perusahaan atau proyek pemerintah serta
swasta.
-
Sebagai
perantara bagi perusahaan di Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan pinjaman.
-
Sebagai
perantara untuk mengadakan joint-venture dan mendapatkan tenaga ahli.
-
Melakukan
usaha-usaha lain dibidang keuangan dengan mendapat persetujuan dari pemerintah.
-
Menerbitkan
sertifikat deposito.
-
Anjak
piutang.
-
Sewa guna
usaha (leasing).
-
Kartu
kredit.
-
Pembiayaan
konsumen.
-
Perantara
dalam penerbitan dan perdagangan surat berharga, yaitu sebagai :
a.
Underwrier
(Penjamin emisi efek).
b.
Stock broker
(Pialang saham).
c.
Agen penjual
surat berharga.
Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan untuk :
-
Menerima
simpanan dalam bentuk tabungan, giro dan deposito.
-
Menginvestasikan
dana yang dihimpun di Indonesia keluar negeri.
3. KERJASAMA, PENGGABUNGAN, DAN EKSPANSI
Penggabungan/kombinasi
perusahaan.
Penggabungan
perusahaan terjadi karena :
-
Perusahaan
berskala kecil umumnya tidak mampu menguasai pasar yang luas.
-
Kuantitas
bahan baku yang dibeli perusahaan kecil sedkit, sehingga harga beli menjadi
mahal dan berakibat pada harga penjualan produk.
-
Suplai bahan
baku perusahaan kecil tidak terus menerus, sedangkan jumlah yang diinginkan
pemasok tetap berkesinambungan.
-
Keinginan
untuk bersaing dengan barang impor kerap kali mempunyai harga jual murah.
-
Untuk dapat
mempergunakan teknologi baru yang efisien sehingga biaya riset lebih kecil
karena di tanggung bersama.
-
Keinginan
untuk menguasai 1 mata rantai dari 1 atau beberapa jenis produk (mulai dari
bahan baku, produksi dan sampai ke pemasaran).
-
Mengurangi
pengaruh konjungtur.
BENTUK
PENGABUNGAN BADAN USAHA
1.
Penggabungan
vertikal-integral
Adalah pengabungan usaha yang
dalamkegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda.
Contoh dari Pabrik -> Distributor -> Konsumen
Tujuannya adalah :
-
Untuk
kesinambungan memperoleh pasokan bahan baku dengan kuantitas, kualitas dan
harga terjamin.
-
Untuk
mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas dan harga.
2.
Pengabungan
Horizontal – paralelisasi
Adalah bentuk pengabungan antara 2 perusahaan
atau lebih yang bekerja pada jalur/ tingkat yang sama.
Contoh pabrik sepatu dengan pabrik tas.
Tujuannya adalah :
-
Mengurangi
kelebihan kapasitas.
-
Menekan
biaya distribusi.
-
Memperluas
pasar.
PENGKHUSUSAN PERUSAHAAN
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan
perusahaan yang mengkhususkan diri fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan
aktivitas lainya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dibedakan menjadi :
-
Specialisasi
yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis
produk saja.
-
Diferensiasi
yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu saja.
PENGKONSENTRASIAN
PERUSAHAAN
1.
Trust
Merupakan suatu bentuk kerjasama secara
horizontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Kedua saham perusahaan digabungkan dan dijadikan
sertifikat saham baru.
2.
Holding
Company
Sering juga disebut perusahaan induk, yaitu
perusahaan berbentuk corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
perusahaan lain.
3.
Kartel
Merupakan bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
pada perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
-
Kartel
kondisi
Kartel ini menitikberatkan perjanjian syarat
penyerahan barang dan pembayaran.
-
Kartel harga
Kartel ini menekankan pada penetapan harga
jual yang telah disepakati bersama.
-
Kartel
produksi
Kartel ini menekankan pada pembatasan jumlah
barang yang diproduksi untuk mempertahankan harga pada tingkat tertentu.
-
Kartel
daerah
Kartel ini membagi wilayah pemasarannya untuk
mengurangi persaingan.
-
Kartel
pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut system
pembagian laba untuk masing-masing anggota.
4.
Sindikat
Merupakan bentuk perjanjian kerjasama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikat juga dapat melakukan
perjanjian sindikat untuk pemusatan penjualan, disebut sindikat penjualan.
5.
Concern
Merupakan
bentuk pengabungan yang dilakukan baik secara vertica lmaupun secara horizontal
dari sekumpulan perusahaan holding.
Dengan concern
perusahaan dapat dengan mudah melakukan rasionalisasi seperti :
-
Melakukan
specialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern yang
bersangkutan.
-
Menghentikan
perusahaan dengan tingkat laba yang rendah.
-
Dapat
mengalihkan modal dari perusahaan yang tidak membutuhkan ke yang membutuhkan.
6.
Joint
Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas
dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri joint venture :
-
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
-
Modal
terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
-
Joint
venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk perseroan
terbatas.
7.
Trade
Assosiation
Merupakan persekutuan beberapa perusahaan
dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memaukan para anggota dan
bukan mencari laba.
8.
Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah
penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
CARA-CARA PENGABUNGGAN/PENYATUAN
USAHA
1.
Consolidation
Penggabungan perusahaan yang semula berdiri
sendiri-sendiri menjadi perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
Contoh perusahaan A+B+C+D=E
2.
Merger
Merupakan pengabungan perusahaan dengan cara
salah 1 perusahaan mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lainnya.
Contoh perusahaan A+B+C+D=A
3.
Akuisisi
Pengambilalihan sebagian saham perusahaan
oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedang
perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap bergabung tanpa
ada perubahan nama.
Contoh perusahaan A<===>B
4.
Aliansi
Strategi
Merupakan kerjasama 2 perusahaan atau lebih
dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi
tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri.
No comments:
Post a Comment