Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.
a. Modal
jangka panjang
b. Modal
jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
2.
SUMBER MODAL
·
Menurut UU No. 12/1967
a. Simpanan
pokok
b. Simpanan
wajib
c. Simpanan
sukarela
d. Modal
sendiri
3.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
·
Cadangan menurut UU No.
25/1992
Adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
a. Memenuhi
kewajiban tertentu
b. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
c. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d. Perluasan
usaha
No comments:
Post a Comment