Friday, November 11, 2011

BAB 4 KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL


1.    KEWIRASWASTAAN, WIRASWASTA, WIRASWASTAWAN

·         Kewiraswastaan
Adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.
·         Wiraswasta
Adalah orang yang memiliki pribadi hebat, produktif, kreatif, melaksanakan kegiatan perencanaan bermula dari ide sendiri, kemudian mengembangkan kegiatannya dengan menggunakan tenaga orang lain dan selalu berpegang pada nilai-nilai disiplin dan kejujuran yang tinggi.
·         Wiraswastawan
Adalah menunjuk pada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia umumnya seperti berdiri diatas kekuatan sendiri, mengambil risiko, menetapkan tujuan atas pertimbangannya sendiri.

UNSUR-UNSUR PENTING WIRASWASTA
A.      Unsur pengetahuan
B.      Unsur keterampilan
C.       Unsur sikap mental
D.      Unsur kewaspadaan

2.    PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Adalah komunitas perusahaan kecil yang memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan dibidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja dan lain sebagainya.

CARA MEMASUKI PERUSAHAAN
-          Membeli perusahaan yang telah dibangun
-          Memulai perusahaan baru
-          Membeli hak lisensi (franchising/waralaba)

3.    PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA

Pengembangan usaha dengan sistem waralaba dapat mendorong berkembangnya spesialisasi dan modernisasi usaha tradisional, menumbuhkan kreatifitas dalam mengembangkan inovasi dalam berusaha.

KIAT-KIAT MEMILIH USAHA DENGAN CARA WARALABA (FRANCHISING) :

Thursday, November 10, 2011

BAB 3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


1.    BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha :
·         Jenis usaha yang dijalankan.
·         Ruang lingkup usaha.
·         Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha.
·         Besarnya resiko pemilikan.
·         Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan.
·         Besarnya investasi yang ditanamkan.
·         Cara pembagia keuntungan.
·         Jangka waktu berdirinya perusahaan.
·         Peraturan-peraturan pemerintah.

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN :
1.        PERUSAHAAN PERORANGAN
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pengelola perusahaan mendapatkan semua keuntungan perusahaan tetapi juga harus menerima semua resiko dari kegiatan perusahaan.
Keuntungannya :
·         Mudah dibentuk dan dibubarkan.
·         Bekerja secara sederhana.
·         Pengelolaannya sederhana.
·         Tidak perlu kebijakan pembagian laba
Kelemahan :
·         Tanggung jawab tidak terbatas.
·         Kemampuan manajemen terbatas.
·         Sulit mengikuti perkembangan perusahaan.
·         Sumber dana hanya terbatas pada pemilik.
·         Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri.

2.      FIRMA
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Keuntungan :
·         Prosedur pendirian relative mudah.
·         Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar karena gabungan modal beberapa orang.
·         Pengambilan keputusan bersama sehingga keputusan menjadi lebih baik.

Kelemahan :
·         Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi anggota firma.
·         Kelangsungan perusahaan tidak terjamin karena apabila salah seorang anggota keluar maka firma akan bubar.

3.      PERSEROAN KOMANDITER  ( COMMANDITER VENNOOTSCHAP)

Tuesday, November 01, 2011

BAB 2 PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN


1.    PENGERTIAN PERUSAHAAN

Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu mendengar istilah perusahaan baik dari televisi ataupun dari radio, atau saat kita membaca surat kabar atau koran, majalah bisnis, dan tabloid, maka istilah perusahaan selalu terlihat di media massa tersebut. Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Atau apa definisi atau pengertian perusahaan itu? Dalam hal ini akan dikemukakan definisi atau pengertian perusahaan menurut pendapat ahli atau pakar, antara lain sebagai berikut :
1.       Menurut pendapat Kansil (2001 : 2)
Setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.       Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 : 12)
Suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
3.       Menurut pendapat
Tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor-faktor produksi.
Berdasarkan definisi atau pengertian tersebut di atas dapt disimpulkan bahwa perusahaan merupakan salah satu bentuk usaha yang mencari suatu keuntungan atau laba, baik yang bergerak bidang dalam usaha perdagangan, bergerak dalam bidang usaha produksi barang, dan bergerak dalam bidang usaha jasa dan memiliki suatu struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan atau pegawai. Jadi suatu usaha yang tidak memiliki struktur organisasi, manajemen, lokasi dan karyawan, tidak dapat disebut sebagai perusahaan.



2.    TEMPAT KEDUDUKAN DAN LETAK PEUSAHAAN