Saturday, October 27, 2012

PERTEMUAN V SISA HASIL USAHA


1.    PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/ 1992, adalah sebagai berikut:
·    Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·    Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.    INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
a.     SHU total koperasi pada satu tahun buku
b.     Bagian (persentase) SHU anggota
c.     Total simpanan seluruh anggota
d.     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.     Jumlah simpanan per anggota
f.      Omzet atau volume usaha per anggota
g.     Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.     Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

ISTILAH-ISTILAH INFORMASI DASAR

Friday, October 26, 2012

PERTEMUAN IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.    PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

2.    KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25 Tahun 1992).
·     Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi serta usahanya.
·     Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
·     Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi) serta sistem keanggotaan (membership system).

3.      TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
·      Memaksimumkan Keuntungan (maximize profit)
·      Memaksimumkan Nilai Perusahaan (maximize the value of the firm)
·      Meminimumkan Biaya (minimize cost)

Koperasi

Wednesday, October 24, 2012

VIRUS, PAHLAWAN PEMBASMI KANKER

Ini bukan fiksi ilmiah, melainkan fakta: Kini, virus bisa “direkrut” menjadi pemberantas sel kanker.
Semua berawal dari fenomena aneh yang ditemukan para dokter dalam pasien kanker mereka. Ketika sang pasien terjangkit infeksi virus, ia ternyata mengalami kesembuhan sesaat dari kanker. Sel-sel kanker memang bisa menggandakan diri dengan cepat, tetapi mereka ternyata tidak sanggup memerangi infeksi virus seefektif sel-sel sehat.
Virus biasa bisa menyerang sel kanker, tetapi bisa merusak sel sehat. Karena itu, para ilmuwan berusaha menciptakan virus yang terlalu lemah untuk merusak sel sehat, tetapi sekaligs cukup kuat untuk menghancurkan sel kanker. Virus yang sudah dimodifikasi ini lantas dimanfaatkan sebagai terapi pengobatan kanker.
Tidak seperti kemoterapi, yang efektivitasnya semakin berkurang, virus pembasmi sel kanker bisa menggandakan diri dalam tubuh dan meningkatkan kekuatan. Selain menyerang juga menghasilkan respons imun yang membidik tumor.
Satu contoh adalah virus JX-594,