1. PENGERTIAN SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/ 1992, adalah sebagai berikut:
· Sisa hasil usaha
koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
2. INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
a. SHU
total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
(persentase) SHU anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah
simpanan per anggota
f. Omzet
atau volume usaha per anggota
g. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
ISTILAH-ISTILAH
INFORMASI DASAR