KONSEP
AWAL
Rumitnya hukum dan aturan yang
menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri
sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :
- Netralis pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
- Equitas pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.
KEANEKARAGAMAN
SISTEM PAJAK NASIONAL
Pengelolaan yang efektif atas potensi
pajak memerlukan adanya pemahaman sistem-sistem pajak nasional yang sangat
berbeda dari suatu negara ke negara lain. Perbedaan berkisar dari jenis pajak
dan beban pajak hingga perbedaan dalam penilaian pajak dan filosofi penagihan.
Jenis-jenis
Pajak
- Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.
- Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
- Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.
- ajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
- ajak transfer/pengiriman merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Ketika semakin banyak perusahaan yang
mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas
dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali
sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk
mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula
tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah.
Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif
pajak efektif.
Sistem
Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan terdapat dua sistem
yaitu :
1. Sistem klasik
Pajak penghasilan perusahaan pada
penghasilan kena pajak dibayarkan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang
saham.
2. Sistem terintegrasi
Pajak-pajak perusahaan dan pemegang
saham diintegrasikan untuk mengurangi atau menghilangkan pajak ganda atas
penghasilan perusahaan.
Insentif
pajak luar negeri
Banyak
negara menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi luar negeri. Insentif
dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap
dari proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa
periode waktu.
Persaingan
Pajak Yang Membahayakan
Tren
diseluh dunia yang mengarah pada penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan
merupakan dampak langsung kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara
surga pajak akan bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih
efesien. Sedangkan dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi
pemerintah yang sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan
jasa yang dibutuhkan oleh kalangan usaha.
Pemajakan
Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan
negara menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah
perusahaan lokal hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di
luar negeri.
PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara mengklaim hak untuk
mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun
demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari
luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut
pandang seorang perencana pajak.
Kredit
Pajak Luar Negeri
Pajak luar negeri dapat dihitung sebagai
kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau
anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden,
bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit
pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan
Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri
tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri
untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1.
Pendapatan
pasif
2.
Pendapatan
jasa keuangan
3.
Pendapatan
pajak pungutan yang tinggi
4.
Pendapatan
transportasi
5.
Deviden
untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10%
hingga 50%
Perjanjian
Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak
pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di
suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan
pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali
mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan
Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang
asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri
dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku
akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber
keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
DIMENSI PERENCANAAN PAJAK
Pengamatan
atas masalah perencanaan pajak dimulai dengan dua hal dasar :
- Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan keuangan atau operasional dari transaksi bisnis harus berdiri sendiri.
- Perubahan hukum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang
Pertimbangan
Organisasi
Jika
operasi luar negeri pada awalnya diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin
akan menguntungkan secara pajak apabila diorganisasikan secara cabang pada
tahap awal. Jika anak perusahaan diorganisasikan di sebuah negara surga pajak
yang tidak mengenakan pajak sama sekali, maka penangguhan pajak akan semakin
terlihat menarik.
Perusahaan
Luar Negeri Yang Dikendalikan Dan Laba Subbagian F
Amerika
Serikat menutup lubang kelemahan ini dengan Perusahaan Luar Negeri yang dikendalikan
dan provisi laba Subbagian F. Laba Subbagian F mencakup beberapa pendapatan
penjualan dan jasa dengan pihak berhubungan istimewa.
Induk
Perusahaan Di Luar Negeri
Induk
perusahaan ini yang menyangkut pajak antara lain :
- Mempertahankan manfaat tingkat pajak pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan pembayaran serupa lainnya.
- Menunda pajak AS atas laba luar negeri hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu dengan menanamkan kembali laba tersebut di luar negeri)
- Menunda pajak AS atas keuntungan dari penjualan saham anak perusahaan operasi luar negeri
Perusahaan
Penjualan Luar Negeri
Amerika
Serikat menciptakan perusahaan penjualan luar negeri FSC untuk mendorong ekspor
dan memperbaiki posisi neraca pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan
provisi FSC sebagian laba dari ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan
oleh pajak penghasilan AS.
Keputusan-keputusan
Pendanaan
Sebagaimana
yang ditunjukan oleh diagram berikut perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri
juga dapat digunakan untuk mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi
yang menjadi lokasi induk perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang
yurisdiksi pajak rendah tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.
Penggabungan
Kredit Pajak
Laba
yang digabungkan dari banyak sumber memungkinkan kelebihan kredit yang
dihasilkan dari negara dengan tarif pajak tinggi untuk mengurangi laba yang
diterima dari wilayah dengan tarif pajak rendah.kelebihan kredit pajak dapat
diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan berkaitan dengan deviden yang
dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua dan ketiga dalam suatu
jaringan perusahaan multinasional.
Alokasi
Akuntansi Biaya
Alokasi
biaya internal diantara kelompok perusahaan merupakan sarana lain untuk
menggeser laba dari negara dengan pajak tinggi negara dengan pajak rendah. Yang
paling umum adalah alokasi beban overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi
di negara-negara dengan pajak tinggi.
Lokasi
Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi
sistem produksi dan distribusi juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi
sistem perusahaan secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga
transfer yang tinggi atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di
negara-negara dengan tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah
atas komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di
negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
PENETAPAN HARGA TRANSFER
INTERNASIONAL : VARIABEL YANG RUMIT
Penentuan harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan harga transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor diantaranya:
a. Faktor Pajak
b. Faktor Tarif
c. Fator Daya Saing
d. Faktor Evaluasi Kerja
Penentuan harga transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan harga transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor diantaranya:
a. Faktor Pajak
b. Faktor Tarif
c. Fator Daya Saing
d. Faktor Evaluasi Kerja
METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER
Dalam suatu dunia dengan pasar yang
sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan
harga transfer sumber daya dan jasa antarperusahaan. Harga transfer dapat
didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan
atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi
penentuan harga.
Harga Versus Biaya Versus
Sistem harga transfer berbasis biaya
dapat menanggulangi kekurangan ini. Lagi pula sistem ini sederhana
untukdigunakan, didasarkan pada data yang langsung tersedia, mudah untuk
dijelaskan kepada otoritas pajak, merupakan hal yang rutin dilakukan sehingga
dapat menghindarkan terjadinya friksi internal yang sering terjadi apabila
sistem arbiter digunakan.
Sistem berbasis biaya terlalu
mengandalkan biaya historis yang mengabaikan hubungan permintaan dan penawaran
secara kompetitif dan tidak mengalokasikan biaya pada produk atau jasa dengan
cara yang memuaskan. Masalah penentuan biaya sangat terasa dalam tingkat
internasional karena konsep akuntansi biaya ini berada dari satu negara ke
negara.
Prinsip Wajar
OECD mengidentifikasikan beberapa meode
yang lebih luas untuk memastikan harga wajar ini. Metode itu adalah :
1. Metode harga tidak terkontrol yang
setara (bebas)
Berdasarkan metode ini harga transfer
ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara
antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga
yang tidak berkaitan.
2. Metode transaksi tidak terkontrol yang
setara (bebas)
Metode ini diterapkan untuk pengalihan
aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan
dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak
berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol
yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode harga jual kembali
Metode ini menghitung harga transaksi
yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang
dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup
beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga
transfer antarperusahaan.
4. Metode biaya plus (biaya lebih)
Metode ini berguna apabila barang semi
jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas
merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode laba sebanding
Metode ini digunakan jika acuan produk
atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan
melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan
afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
6. Metode pemisahan laba
Metode ini digunakan jika acuan produk
atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan
melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan
afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode penentuan harga lainnya
Metode ini dapat digunakan jika
menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
PRAKTIK
HARGA TRANSFER
Dalam praktiknya, beberapa metode
penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi
pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya
adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan,
atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
MASA
DEPAN
Setiap negara akan mengenakan pajak atas
sebagian laba berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan
dimasa depan menghadapi banyak perubahan dan tantangan. Teknologi dan
perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip
yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki
hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat
dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya.
Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer
pada prinsip harga wajar.
SUMBER:
Choi, Frederick D.S and
Gary K. Meek. 2010. International Accounting. Buku 2. Jakarta: Salemba Empat
No comments:
Post a Comment