Sunday, April 22, 2012

MINGGU 10 PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

1.    PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Puluhan tahun yang lalu, ahli ekonomi telah menyatakan bahwa perdagangan luar negeri merupakan salah satu sumber kekayaan negara, sehingga jika suatu negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan negara lainnya.
Beberapa salasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah:
1.  Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oleh komoditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus dilakukan impor dari negara yang memproduksinya.
Sebagai contoh: meskipun negara Arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapt menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu, atau sendal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinya dari negara-negara yang menghasilkannya (negara Asia misalnya).
2.   Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar di luar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar bagi produknya.
3.   Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
4. Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya.
5. Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisiensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yng memiliki keuntungan mutlak dan/ atau keuntungan berbanding. Dan untuk memberi gambaran mengenai hal ini dapat digunakan contoh berikut:
Contoh 1:
Dua negara, Indonesia dan Cina memiliki data-data produksi sebagai berikut:
Indonesia
Produksi beras 1000 ton/ satu unit produksi
Produksi gandum 50 ton/ satu unit produksi

Cina
Produksi beras 500 ton/ satu unit produksi
Produksi gandum 200 ton/ satu unit produksi

Dengan beberapa asumsi bahwa:
a.       Perdagangan hanya dilakukan oleh dua negara dan dua komoditi yang sama
b.      Hasil produksi adalah per satu unit produksi
c.      Transaksi dilakukan secara barter
Maka bersediakah kedua negara tersebut melakukan perdagangan? Jika bersedia, berapakah kenaikan produksi dunia dari kedua komoditi tersebut? Dan berapakah keuntungan yang diperoleh masing-masing negara?

Jawab:
TABEL 1

Produksi Beras
Produksi Gandum
Harga Relatif gandum = beras
Harga Relatif Beras = Gandum
Indonesia
1000 ton
50 ton
1 gd = 20 beras
1 brs = 0,05 gd
Cina
500 ton
200 ton
1 gd = 2,5 beras
1 brs = 0,4 gd

Dari tabel 1 terlihat bahwa Indonesia ternyata tampaknya lebih produktif dalam menghasilkan beras, dan sebaliknya. Cina lebih produktif dalam menghasilkan gandum. Untuk memastikannya kita cari harga relatif kedua produk tersebut di masing-masing negara. Dari perhitungan tampak, bahwa di Indonesia 1 ton gandum dihargai dengan 20 ton beras (100/50), sedangkan di Cina 1 ton gandum hanya seharga 2,5 ton (500/200). Dengan demikian, untuk produk gandum ternyata lebih murah jika diproduksi di Cina.
Sedangkan untuk produk beras yang terjadi adalah sebaliknya. Dari perhitungan harga relatif, Indonesia lebih efisien dalam memproduksi beras, hal ini dapat dilihat bahwa untuk 1 ton beras di Indonesia hanya seharga 0,005 ton (50/100) gandum, jauh lebih murah 1 ton beras di Cina yang seharga 0,4 ton (200/500) gandum.
Dengan keadaan tersebut dapat disimpulkan bahwa, Indonesia dapat memproduksi beras lebih efisien dan sebaliknya melakukan spesialisasi pada produksi beras. Begitu pula sebaliknya Cina dapat lebih efisien dalam memproduksi gandum dan sebaliknya melakukan spesialisasi pada produk tersebut.
Dengan demikian dapat dilihat dalam tabel berikut:


Produksi Beras
Produksi Gandum
Indonesia
2000
-
Cina
-
400

Dari tabel kedua tersebut terlihat bahwa produksi beras dunia telah meningkat, dari sebelum adanya spesialisasi hanya sebesar 1500 ton (produksi Indonesia 1000 + produksi Cina 500) menjadi 2000 ton. Begitu pula dengan produksi gandum dunia juga mengalami peningkatan dari 250 ton (produksi Indonesia 50 ton + produksi Cina 200 ton) menjadi 400 ton. Dengan demikian masyarakat dunia dapat lebih banyak menikmati produk beras dan gandum.
Namun, berapakah keuntungan yang dirasakan oleh negara Indonesia dan Cina? Perhatikan tabel proses perdagangan berikut ini:


Produksi Beras
Produksi Gandum
Indonesia
1000
100
Cina
1000
300

Sebelum masing-masing negara saling menukar kedua komoditi tersebut, akan dilakukan negosiasi mengenai nilai tukar dari kedua komoditi tersebut. Besarnya nilai tukar tersebut biasanya berkisar atau di antara nilai harga relatif kadua komoditi di masing-masing negara. Dengan demikian nilai tukar internasional 1 ton gandum adalah di antara 2,5 ton sampai dengan 20 ton beras, yakni ± 1 ton gandum akan dihargai 10 ton beras (bisa juga 9, 11, atau 12 ton beras). Dengan demikian jika Indonesia mengimpor gandum dari Cina sebesar 1000 ton, maka sebagai konsekuensi dari nilai tukar yang disepakati, maka Indonesia akan mengirim 1000 ton beras (100 ton gandum × 10) kepada Cina (lihat tabel di atas).
Dari tabel terakhir tersebut tampak bahwa masing-masing negara telah mendapatkan keuntungan berupa bertambahnya komoditi yang tersedia di dalam negeri, dengan rincian:
·    Indonesia mendapatkan keuntungan dalam hal komoditi gandum senilai 50 ton, karena sebelum perdagangan hanya dapt menikmati 50 saja, sedangkan setelah perdagangan menjadi 100 ton gandum.
·   Cina mendapat keuntungan dalam komoditi beras senilai 500 ton, karena sebelumnya hanya bisa menghasilkan 500 ton, dan setelah perdagangan dapat menikmati 100 ton beras.

KEBIJAKSANAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DARI PELITA KE PELITA
Bahwa pembangunan nasional direalisasikan melalui, Pembangunan Jangka Pendek dan Pembangunan Jangka Panjang. Dan Pembangunan Jangka Pendek dirancang melalui program Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Selama masa Orde Baru, pemerintah telah melaksanakan enam Pelita yaitu:

·       Pelita I (1 April 1969 - 31 Maret 1974)
Menjadi landasan awal pembangunan masa Orde Baru.
Tujuan Pelita I adalah meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan tahap berikutnya.
Sasarannya adalah pangan, sandang, perbaikan prasarana perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
Titik beratnya adalah pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Muncul peristiwa Marali (Malapetaka Limabelas Januari)
Terjadi pada tanggal 15-16 Januari 1947 bertepatan dengan kedatangan PM Jepang Tanaka ke Indonesia. Peristiwa ini merupakan kelanjutan demonstrasi para mahasiswa yang menuntut Jepang agar tidak melakukan dominasi ekonomi di Indonesia sebab produk barang Jepang terlalu banyak beredar di Indonesia. Terjadilah pengrusakan dan pembakaran barang-barang buatan Jepang.

·        Pelita II (1 April 1974 - 31 Maret 1979)
Sasaran utama Pelita II ini adalah tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja.
Pelaksanaan Pelita II dipandang cukup berhasil. Pada awal pemerintahan Orde Baru inflasi mencapai 60% dan pada akhir Pelita I inflasi berhasil ditekan menjadi 47%. Dan pada tahun keempat Pelita II inflasi turun menjadi 9,5%.

·       Pelita III (1 April 1979 - 31 Maret 1984)
Pelaksanaan Pelita III masih berpedoman pada Trilogi Pembangunan, yang isinya:
a.   Pemeratan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepadaterciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
c.     Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
Dengan titik berat pembangunan adalah pemerataan yang dikenal dengan Delapan Jalur Pemerataan, yaitu:
-    Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya sandang, pangan, dan perumahan
-       Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
-        Pemerataan pembagian pendapatan
-       Pemerataan kesempatan kerja
-       Pemerataan kesempatan berusaha
-     Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunankhususnya bagi generasi muda dan kaum perempuan
-       Pemerataan penyebaran pembagunan di seluruh wilayah tanah air
-       Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

·       Pelita IV (1 April 1984 - 31 Maret 1989)
Titik berat Pelita IV ini adalah sektor pertanian untuk menuju swasembada pangan, dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri sendiri.
Dan di tengah berlangsung pembangunan pada Pelita IV ini yaitu awal tahun 1980 terjadi resesi. Untuk mempertahankan kelangsungan pembangunan ekonomi, pemerintah mengeluarkan kebijakan moneter dan fiskal. Dan pembangunan nasional dapat berlangsung terus.

·       Pelita V (1 April 1989 sampai 31 Maret 1994)
Titik beratnya terdapat pada sektor pertanian dan industri. Pada masa itu kondisi ekonomi Indonesia berada pada posisi yang baik, dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 6,8% per tahun. Posisi perdagangan luar negeri memperlihatkan gambaran yang menggembirakan. Peningkatan ekspor lebih baik dibanding sebelumnya.

·       Pelita VI (1 April 1994 sampai 31 Maret 1999)
Titik berat pada Pelita VI ini ditekankan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya.
Sektor ekonomi dipandang sebagai penggerak pembangunan.  Namun pada periode ini terjadi krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. Karena krisis moneter dan peristiwa politik dalam negeri yang mengganggu perekonomian telah menyebabkan proses pembangunan terhambat, dan juga menyebabkan runtuhnya pemerintahan Orde Baru.


2.  HAMBATAN PERDAGANGAN ANTAR NEGARA
Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan; namun seringkali negara-negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
Namun demikian, dengan mulai dicetuskannya era perdagangan bebas, maka hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah:

·       Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi import. Secara garis besar bentuk penetapan tarif ada dua jenis, yakni:

Tarif Ad-Volarem
Yakni tarif yang besar kecilnya ditetapkan berdasarkan presentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya jika tarif untuk komoditi import komponen mobil adalah 5%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $ 1.000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1.500.

Tarif Spesifik
Yakni tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi import tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat 1 ton akan dikenakan tarif senilai $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tarif yang pertama maka terdapat perbedaan yang mencolok, yakni besarnya tarif akan sama meskipun nilai komoditi yang diimport tidak sama, karena 1 ton komoditi import tersebut bisa saja nilainya $ 5.000, yang jika digunakan tarif ad-volarem akan dikenai tarif sebesar $ 2.500 (lebih besar dari tarfi spesifiknya yang hanya $ 500). Di dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan sebagai alat proteksi industri dalam negeri yang cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi searah dengan persiapan era perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.

Jika kita perhatikan dalam gambar di atas, grafik tersebut adalah merupakan gambaran proses terjadinya dan cara bekerjanya tarif sebagai perekonomian Indonesia. Garis D adalah meakili permintaan masyarakat Indonesia terhadap komoditi asing (imprt). Garis S dan pergeserannya S’ dan S” adalah mewakili penawaran komoditi import oleh eksportir asing.  Pada proses pertama sebelum terjadi perdagangan adalah sebesar Po untuk harga dan Qo untuk komoditinya. Setelah terjadi transaksi pedagangan misalkan import kendaraan dari Amerika meningkat, maka persediaan/ penawaran komoditi import meningkat yang menyebabkan garis S bergeser menjadi S’. Dari kejadian ini sesuai hukum permintaan harga keseimbangan akan turun menjadi P1, sedangkan jumlah komoditi keseimbangannya meningkat menjadi lebih banyak, yakni sebesar Q1. Hal ini tentu akan merugikan industri dalam negeri jika tidak dikenakan tarif. Untuk mengatasi masalah tersebut dikenakanlah kebijaksanaan tarif, sehingga jumlah import menjadi berkurang dan garis penawaran S’ akan bergeser ke kiri menjadi S”, dengan harga keseimbangan P2 dan jumlah keseimbangan Q3.
Dari peristiwa transaksi luar negeri dan pengenaan tarif tersebut dapat disimpulkan:
a.  Tidak adanya tarif menjadikan komoditi import yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai produk tersebut. Hal ini berakibat produksi/ penawaran produk sejenis dari industri dalam negeri merosot tajam menjadi hanya sebesar Q2 saja, sesuatu hal yang merugikan. Dengan kata lain industri nasional hanya mampu dan memiliki kontribusi sebesar Q2 saja dari seluruh kebutuhan komponen kendaraan di Indonesia.
b.  Kebijaksanaan tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar yakni sebesar Q4 (jauh lebih baik dari sebelum adanya tarif).

·       Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi import ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi import yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi negara peng-ekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi quota import yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.

·       Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negrerina, seperti yang dialami baru-baru ini (akhir 1996), di mana industri sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

·       Hambatan Embargo/ Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima/ dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Contoh yang masih hangat di telinga adalah kasus Intervensi Irak, kasus Libia, dan masih banyak lagi. Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi daripada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan—hambatan perdagangan lainnya.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Hambatan Perdagangan?
Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan, di antaranya adalah:
Tarif dan quota di samping untuk mrningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu ‘dewasa’. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang (seperti Indonesia misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah harus menghemat devisa tersebut.
Tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya produk sejenis dari luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan kemananan Internasional. Bagi negara yang terkena sanksi diharapkan dapat memperbaiki ‘sikap’ dan ‘tindakannya’ bagi kepentingan negara lain dan bagi dunia.


3.  NERACA PEMBAYARAN LUAR NEGERI INDONESIA
Seperti halnya bentuk neraca keuangan lazimnya, maka neraca pembayaran luar negeri Indonesia juga merupakan suatu bentuk pelaporan yang sistematis mengenai segala transaksi ekonomi yang diakibatkan oleh adanya kebijaksanaan dan kegiatan ekonomi di sektor luar negeri. Dengan demikian dalam neraca ini juga terdapat pos yang merupakan arus dana masuk (umumnya ditandai dengan +) dan ada pos yang merupakan arus dana keluar (ditandai dengan -).
Namun demikian secara singkat pos-pos dalam neraca pembayaran luar negeri Indonesia tersebut dapat dikelompokkan ke dalam berikut ini:
a.  Neraca perdagangan, yang merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor barang, baik migas maupun non-migas.
b.  Neraca jasa, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kagiatan ekspor-impor di bidang jasa.
c. Neraca berjalan, merupakan hasil penggabungan antara neraca perdagangan dan neraca jasa. Jika lebih banyak pos arus kas masuknya (ekspor) maka nilai neraca berjalan ini akan surplus, begitu pula sebaliknya.
d.  Neraca lalu lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu lintas modal pemerintah bersih (selisih antara pinjaman dan pelunasan hutang pokok) dan lalu lintas modal swasta bersih, berikut lalu lintas modal bersih lainnya yang merupakan selisih penerimaan penanaman modal asing dengan pembayaran BUMN.
e.   Selisih yang belum diperhitungkan.
f.  Neraca lalu lintas moneter, yang merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa.


4.  PERAN KURS VALUTA ASING
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (Rupiah misalnya) yang harus dikorbankan/ dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dollar misalnya). Sehingga dengan kata lain, jika kita gunakan contoh Rupiah dan Dollar, maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit Dollar dalam kurun waktu tertentu. Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan dua negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.
Sebelum lebih jauh kita bahas mengenai kurs valuta asing, perlu kiranya dijelaskan lebih dahulu beberapa istilah yang biasanya dikaitkan dengan kurs valuta asing tersebut, yaitu:

Depresiasi , adalah turunnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing (Dollar). Misalnya tadi 1 $ = Rp 2.350,- menjadi 1 $ = Rp 2.400,-. Dengan kata lain depresiasi Rupiah menyebabkan semakin banyak Rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan 1 unti Dollar.
Apresiasi, adalah kebalikan dari Depresiasinya Rupiah. Dengan demikian jika Rupiah mengalami depresiasi (mengalami penurunan nilai) maka mata uang Dollar akan Apresiasi.
Spot Rate, adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu di atas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi. Sebagai contoh, jika pada tanggal 15 Desember 1996 kurs 1 $ = Rp 2.350,- maka setelah tanggal 18 Desember 1996 misalnya, maka kurs tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Banyak orang awam mengira kurs (nilai tukar) Dollar terhadap Rupiah saat ini tidak adil. Orang Amerika dengan hanya membawa 1 $, datang ke Indonesia akan mendapat ± Rp 2.300,-. Sebaliknya orang Indonesia jika ingin ke Amerika harus mengorbankan ± Rp 2.300,- hanya untuk mendapatkan 1 unit mata uang mereka ( 1 $).
Sulit untuk mendapatkan informasi kapan pertama kali dan dengan nilai berapa Dollar dihargai dengan mata uang Rupiah. Lepas dari semua itu, perubahan kurs suatu mata uang terhadap mata uang lainnya secara prinsip hanya disebabkan karena adanya perubahan kekuatan permintaan dan penawaran terhadap mata uang asing yang akan dipertukarkan, yang sebenarnya identik dengan kekuatan permintaan dan penawaran akan komoditi yang diperdagangkan. Jadi yang paling penting adalah mengetahui dan mencoba memperbaiki sebab-sebab terjadinya perubahan kedua kekuatan tersebut.

No comments:

Post a Comment