· Konsep Koperasi
Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-Unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara berkerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil
berupa surplus/ keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai candangan koperasi.
Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
Tidak Langsung Koperasi Terhadap
Anggotanya
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
· Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis:
Konsep
sosialis yaitu bertujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif.
Konsep
negara berkembang yaitu bertujuan koperasi untuk meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
·
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel
di atas merupakan Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/
Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/
Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
· Aliran Koperasi
Aliran Yardstick
Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi Kapitalis atau yang menganut peerekonomina
Liberal.
Koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama di negara-negara Barat di mana industri berkembang dengan
pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di
samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pegaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat
yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”’ di mana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tecipta dengan
baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi”
Karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of
cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni:
Cooperative
Commonwealth School
Aliran
ini merupakan ceerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
M.
Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “ Indonesian Aims
and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (What We Indonesian Want To
Bring Into Existance Is A Cooperative Commonwealth)
School
Of Modified Capitalism/ School Of Competitive Yardstick
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
The
Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bahan dari sistem sosialis.
Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di anatara kapitalis dan sosialis.
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
· Sejarah Lahirnya
Koperasi
1844 Rochdale Inggris,
lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi
di Inggris sudah mencapai 100 unit.
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Fredrich W. Reiffesen.
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan Internasional.
· Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam Para Priyayi Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank
For Native Civil Servants”.
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965 pemerintah mengeluarkan UU No. 14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM (Naionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965 pemerintah mengeluarkan UU No. 14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM (Naionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
No comments:
Post a Comment