1. PENGERTIAN SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/ 1992, adalah sebagai berikut:
· Sisa hasil usaha
koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
2. INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
a. SHU
total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
(persentase) SHU anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah
simpanan per anggota
f. Omzet
atau volume usaha per anggota
g. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
· SHU Total
Adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi Anggota
Adalah kegiatan ekonomi
(jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
· Partisipasi Modal
Adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
· Omzet atau Volume Usaha
Adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau
tahun buku yang bersangkutan
· Bagian (Persentase) SHU
untuk Simpanan Anggota
Adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian (Persentase) SHU
untuk transaksi Usaha Anggota
Adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
3. RUMUS PEMBAGIAN SHU
· Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1
Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.”
· Di dalam AD/ART
Koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dan dana pembangunan lingkungan 5%.
· Tidak semua komponen di
atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
· SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota
· SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
· Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
· SHU anggota dibayar
secara tunai
5. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU
per anggota:
SHUA =
JUA + JMA
Di
mana:
SHUA : Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model natematika:
SHUPa =
Va
x JUA + Sa
x JMA
VUK TMS
Di
mana:
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
UK : Volume Usaha Total Koperasi ( Total Transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
No comments:
Post a Comment