1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25 Tahun 1992).
· Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi serta usahanya.
· Ciri utama koperasi
adalah pada sifat keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
· Pengelolaan koperasi
sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,
teknik, organisasi, dan informasi) serta sistem keanggotaan (membership system).
3.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
· Memaksimumkan Keuntungan (maximize profit)
· Memaksimumkan Nilai Perusahaan (maximize the value of the firm)
· Meminimumkan Biaya (minimize cost)
· Berorientasi pada profit oriented and benefit oriented.
· Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a
cost).
· Memajukan kesejahteraan
anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25 Tahun 1992).
· Kesulitan utama pada
pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Perusahaan
Bisnis
Theory of the firm,
perusahaan perlu menetapkan tujuan:
· Mendefinisikan
organisasi.
· Mengkoordinasi
keputusan.
· Menyediakan norma.
· Sasaran yang lebih nyata..
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
· Menurut model
maksimisasi perusahaan yang diperkenalkan oleh William Baumol, para manajer
dari perusahaan modern berusaha untuk memaksimumkan penjualan setelah tingkat
laba yang cukup berhasil dicapai untuk memuaskan pemegang saham.
Tetapi yang terjadi justru
sebaliknya.
· Model maksimisasi lain yaitu maksimisasi
utilitas manajemen waktu oleh Oliver Williamson, bahwa dengan datangnya
perusahaan modern yang berdampak pemisahan antara manajemen dengan kepemilikan,
manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan kepuasan mereka yang diukur dengan
kompensasi, jumlah staf, tingkat kontrol terhadap perusahaan, kantor yang
mewah, dan lain-lain.
Hal ini termasuk dalam masalah pemilik,
pengelola atau principal agent problem.
· Adapun
teori lain yang dikemukakan oleh Richard Cyert dan James March, kerumitan yang
ada berupa tugas yang dipersulit oleh ketidakpastian dan kurangnya data. Manajer
tidak mampu memaksimumkan laba tetapi hanya dapat berusaha memuaskan beberapa
tujuan dalam hal penjualan, pertumbuhan laba, pangsa pasar, dan lain-lain.
Teori ini disebut perilaku pemuasan atau statisficing
behavior.
6. TEORI LABA
· Konsep laba dalam
koperasi adalah SHU, semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi
manfaat yang diterima.
a. Teori
laba menanggung resiko.
b. Teori
laba friksional.
c. Teori
laba monopoli.
d. Teori
laba inovasi.
e. Teori
laba efisiensi.
· Innovation
Theory of Profit, perolehan laba yang maksimal
karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap
produknya.
· Managerial
Efficiency Theory of Profit, organisasi yang
dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
7. FUNGSI LABA
· Prinsip alokasi flow
permodalan:
a. Dana
jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
b. Dana
jangka panjang digunakan untuk modal investasi.
· Melakukan pendekatan
modal baadn usaha non koperasi (swasta atau persero), dengan berdasarkan atas
saham kepemilikan.
· Akses permodalan
pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors
kegiatan usaha koperasi:
· Status dan Motif Anggota Koperasi
a. Anggota
sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers).
b. Owners:
Menanamkan modal investasi.
c. Customers:
Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
d. Kriteria
minimal anggota koperasi:
Tidak berada di bawah garis kemiskinan
dan memiliki potensi ekonomi.
Memiliki pola income reguler yang pasti.
· Kegiatan Usaha
a. Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
b. Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
c. Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
· Permodalan Koperasi
a. UU
25/1992 Pasal 41: Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
b. Modal
sendiri: Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan donasi atau dana
hibah.
c. Modal
pinjaman: Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
seumber lainnya yang sah.
· Manajemen Koperasi
a. Menggunakan
gaya manajemen yang pastiipatif.
b. Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
c. Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda.
d. Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
· Organisasi Koperasi
· Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total
revenue) dengan biaya total (total
cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No. 25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang berangkutan.
No comments:
Post a Comment