Friday, October 26, 2012

PERTEMUAN IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.    PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

2.    KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25 Tahun 1992).
·     Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi serta usahanya.
·     Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
·     Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi) serta sistem keanggotaan (membership system).

3.      TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
·      Memaksimumkan Keuntungan (maximize profit)
·      Memaksimumkan Nilai Perusahaan (maximize the value of the firm)
·      Meminimumkan Biaya (minimize cost)

Koperasi
·     Berorientasi pada profit oriented and benefit oriented.
·     Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
·     Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25 Tahun 1992).
·     Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

4.    MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm, perusahaan perlu menetapkan tujuan:
·     Mendefinisikan organisasi.
·     Mengkoordinasi keputusan.
·     Menyediakan norma.
·     Sasaran yang lebih nyata..

5.     KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
·      Menurut model maksimisasi perusahaan yang diperkenalkan oleh William Baumol, para manajer dari perusahaan modern berusaha untuk memaksimumkan penjualan setelah tingkat laba yang cukup berhasil dicapai untuk memuaskan pemegang saham.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
·     Model maksimisasi lain yaitu maksimisasi utilitas manajemen waktu oleh Oliver Williamson, bahwa dengan datangnya perusahaan modern yang berdampak pemisahan antara manajemen dengan kepemilikan, manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan kepuasan mereka yang diukur dengan kompensasi, jumlah staf, tingkat kontrol terhadap perusahaan, kantor yang mewah, dan lain-lain.
Hal ini termasuk dalam masalah pemilik, pengelola atau principal  agent problem.
·     Adapun teori lain yang dikemukakan oleh Richard Cyert dan James March, kerumitan yang ada berupa tugas yang dipersulit oleh ketidakpastian dan kurangnya data. Manajer tidak mampu memaksimumkan laba tetapi hanya dapat berusaha memuaskan beberapa tujuan dalam hal penjualan, pertumbuhan laba, pangsa pasar, dan lain-lain. Teori ini disebut perilaku pemuasan atau statisficing behavior.

6.     TEORI LABA
·     Konsep laba dalam koperasi adalah SHU, semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
a.  Teori laba menanggung resiko.
b.  Teori laba friksional.
c.  Teori laba monopoli.
d.  Teori laba inovasi.
e.  Teori laba efisiensi.
·     Innovation Theory of Profit, perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·     Managerial Efficiency Theory of Profit, organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

7.     FUNGSI LABA
·     Prinsip alokasi flow permodalan:
a.    Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
b.    Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi.
·     Melakukan pendekatan modal baadn usaha non koperasi (swasta atau persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
·     Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

8.     KEGIATAN USAHA KOPERASI
 Key success factors kegiatan usaha koperasi:
·     Status dan Motif Anggota Koperasi
a.    Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
b.    Owners: Menanamkan modal investasi.
c.    Customers: Memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
d.    Kriteria minimal anggota koperasi:
Tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
Memiliki pola income reguler yang pasti.

·     Kegiatan Usaha
a.    Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
b.    Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
c.    Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

·     Permodalan Koperasi
a.    UU 25/1992 Pasal 41: Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
b.    Modal sendiri: Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan donasi atau dana hibah.
c.    Modal pinjaman: Bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan seumber lainnya yang sah.

·     Manajemen Koperasi
a.    Menggunakan gaya manajemen yang pastiipatif.
b.    Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
c.    Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda.
d.    Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.

·     Organisasi Koperasi
·     Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, Pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang berangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan RAT.



No comments:

Post a Comment