Koperasi, Gotong Royong dan
Tolong Menolong
Koperasi mengandung makna “kerja
sama”, ada juga mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa
berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan
fungsi-fungsi:
Fungsi Sosial
Fungsi Ekonomi
Fungsi Politik
Fungsi Etika
Gotong Royong menurut Mubyarto
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Tolong
Menolong menurut Mubyarto pula yaitu bantu membantu yang menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan.
Gotong Royong dan tolong menolong
lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan
ekonomi yang lebih konkrit.
· Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota
koperasi menerima reiko dan manfaat ysecara seimbang.
· Definisi
Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
· Definisi
Dooren
Dooren
sudah memperluas pengertian kperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kupulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
· Definisi
Hatta
Dalam
bukunya “The Movement In Indonesia” beliau
mengemukakakn bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan, “seorang buat
semua, dan semua buat seorang”. Inilah yang dinamakan Auto Aktivitas
Golongan, terdiri dari:
a.
Solidaritas
b.
Individualitas
c.
Menolong
diri sendiri
d.
Jujur
· Definisi
Munker
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang
berazazkan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti dikandung gotong-royong.
· Definisi
UU No. 25/ 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
· Prinsip
Munkner
Keanggotaan
bersifat sukarela
Keanggotaan
terbuka
Pengembangan
anggota
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efesiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan
dengan sukarela
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan
anggota
· Prinsip
Rochdale
Pengawasan
secara demokratis
Keanggotaan
yang terbuka
Bunga
atas modal diatasi
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral
terhadap politik dan agama
· Prinsip
Raiffeisen
Swadaya
Daerah
kerja terbatas
SHU
untuk cadangan
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Pengurus
bekerja atas dasar sukarelaan
Usaha
hanya kepada anggota
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
· Prinsip
Herman Schulze
Swadaya
Daerah
kerja tak terbatas
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung
jawab anggota terbatas
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
· Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU
dibagi 3: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
· Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 Tahun 1967
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya
pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
· Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
Kerjasama
antarkoperasi
No comments:
Post a Comment