Thursday, October 18, 2012

PERTEMUAN II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.    PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan “menolong satu sama lain”. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
Fungsi Sosial
Fungsi Ekonomi
Fungsi Politik
Fungsi Etika

Gotong Royong menurut Mubyarto adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan Tolong Menolong menurut Mubyarto pula yaitu bantu membantu yang menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Gotong Royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

·      Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima reiko dan manfaat ysecara seimbang.


·      Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.

·      Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian kperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kupulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

·      Definisi Hatta
Dalam bukunya “The Movement In Indonesia” beliau mengemukakakn bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan, “seorang buat semua, dan semua buat seorang”. Inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a.       Solidaritas
b.      Individualitas
c.       Menolong diri sendiri
d.      Jujur

·      Definisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti dikandung gotong-royong.

·      Definisi UU No. 25/ 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.    TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·      Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Efesiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota

·      Prinsip Rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal diatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama

·      Prinsip Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar sukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·      Prinsip Herman Schulze
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

·      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 Tahun 1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri

·      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antarkoperasi

No comments:

Post a Comment