Friday, October 19, 2012

PERTEMUAN III ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1.      BENTUK ORGANISASI
·      Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
a.      Individu (pemilik dan konsumen akhir).
b.      Pengusaha perorangan/ kelompok (pemasok/ supplier).
c.      Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

·      Menurut Ropke
Identifikasi ciri khusus:
a.   Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
c.  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem:
a.    Anggota koperasi.
b.    Badan usaha koperasi.
c.    Organisasi koperasi.

·      Di Indonesia
Bentuknya yaitu, rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas.
Rapat Anggota:
a.    Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
b.    Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas:
Penetapan anggaran dasar.
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi).
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus.
Rencana kerja, rencana budjet dan pendapatan serta pengesahan laporan pertanggung jawaban.
Pengesahan pertanggung jawaban.
Pembagian SHU.
Penggabungan, pendirian dan peleburan.


2.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB

·      Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu dari faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas:
a.     Mengelola koperasi dan usahanya.
b.     Mengajukan rancangan rencana kerja, budjet dan belanja koperasi.
c.     Menyelenggarakan rapat anggota.
d.     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
e.     Maintenance daftar anggota dan pengurus.
Wewenang:
a.     Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan.
b.     Meningkatkan peran koperasi.


·      Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Untuk mengembangkan usaha dengan efesien dan profesional.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.

·      Pengawas
a.  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggotanya dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
b.    UU 25 Tahun 1992 Pasal 39:
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatlan segala keterangan yang diperlukan.


3.      POLA MANAJEMEN

a.       Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif.
b.      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
c.       Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decisian area).
d.      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

·      Anggota Koperasi
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 17-20
a.       Orang-orang.
b.      Badan hukum koperasi.

Kewajiban para anggota, meliputi:
a.       Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi.
b.      Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota.
c.       Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
d.      Aktif dalam proses usaha koperasi.
e.       Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
f.       Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.

Hak para anggota, meliputi:
a.       Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
b.      Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan penasehat.
c.       Mendapatkan pelayanan yang sama.
d.      Melakukan pengawasan jalannya koperasi.
e.       Menerima bagian dari SHU.
f.       Mengemukakan pendapat atau saran dalam rapat.
g.      Menuntut diadakannya RAT berdasarkan AD/ART

Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota:
a.     Minta berhenti atas kemauan sendiri.
b.    Meninggal dunia.
Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi.
Merugikan koperasi.

No comments:

Post a Comment