1.
BENTUK ORGANISASI
· Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
a. Individu
(pemilik dan konsumen akhir).
b. Pengusaha
perorangan/ kelompok (pemasok/ supplier).
c. Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
· Menurut Ropke
Identifikasi ciri khusus:
a. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
b. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
c. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem:
a. Anggota
koperasi.
b. Badan
usaha koperasi.
c. Organisasi
koperasi.
Bentuknya yaitu, rapat anggota,
pengurus, pengelola, dan pengawas.
Rapat Anggota:
a. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
b. Pemegang
kekuasaan tertinggi dengan tugas:
Penetapan anggaran dasar.
Kebijaksanaan umum (manajemen,
organisasi dan usaha koperasi).
Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus.
Rencana kerja, rencana budjet dan
pendapatan serta pengesahan laporan pertanggung jawaban.
Pengesahan pertanggung jawaban.
Pembagian SHU.
Penggabungan, pendirian dan
peleburan.
2.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
· Pengurus
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu dari faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Tugas:
a. Mengelola
koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan
rancangan rencana kerja, budjet dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan
rapat anggota.
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
e. Maintenance
daftar anggota dan pengurus.
Wewenang:
a. Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan.
b. Meningkatkan
peran koperasi.
· Pengelola
Karyawan atau pegawai yang
diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Untuk mengembangkan usaha dengan
efesien dan profesional.
Hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja.
Diangkat dan diberhentikan oleh
pengurus.
· Pengawas
a. Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggotanya dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
b. UU
25 Tahun 1992 Pasal 39:
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatlan segala keterangan yang
diperlukan.
3.
POLA MANAJEMEN
a.
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif.
b.
Terdapat
pola job description pada setiap
unsur dalam koperasi.
c.
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decisian area).
d.
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
· Anggota Koperasi
Diatur dalam UU No. 25
Tahun 1992 Pasal 17-20
a.
Orang-orang.
b.
Badan hukum koperasi.
Kewajiban para anggota, meliputi:
a.
Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi.
b.
Menghadiri dan aktif dalam rapat anggota.
c.
Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
d.
Aktif dalam proses usaha koperasi.
e.
Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
f.
Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
Hak para anggota, meliputi:
a.
Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
b.
Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan penasehat.
c.
Mendapatkan pelayanan yang sama.
d.
Melakukan pengawasan jalannya koperasi.
e.
Menerima bagian dari SHU.
f.
Mengemukakan pendapat atau saran dalam rapat.
g.
Menuntut diadakannya RAT berdasarkan AD/ART
Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota:
a. Minta
berhenti atas kemauan sendiri.
b. Meninggal
dunia.
Tidak lagi memenuhi syarat
keanggotaan koperasi.
Merugikan koperasi.
No comments:
Post a Comment