Wednesday, March 07, 2012

MINGGU 3 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

1.     PARA PELAKU EKONOMI DI INDONESIA
  Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
·    Pemilik faktor produksi
·    Konsumen
·    Produsen

Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
·    Sektor rumah tangga
·    Sektor swasta
·    Sektor pemerintah dan
·    Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah daam pembangunan ekonomi), yakni:

Sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kestabian Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:

Pemerintah
Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
Swasta
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
Pemerintah BUMN
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan Ekonomi


Pengertian Pelaku Ekonomi
Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan, berarti mereka telah melakukan kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen). Namun berbeda ketika keluarga kalian bekerja. Apakah mereka dinamakan pelaku konsumsi? Orang yang bekerja berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi. Dengan demikian dinamakan pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya? Sama seperti keluarga kalian, mereka juga melakukan kegiatan ekonomi, namun aktivitas yang mereka lakukan berbeda. Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu:

a. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap hari ayah dan ibu kalian bekerja. Mereka disebut pelaku produksi. Mengapa?
Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
§  Usaha sendiri, misalnya dengan melakukan usaha pertanian, berdagang, industri rumah tangga, penyelenggaraan jasa, membuka toko kelontong, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari usaha sendiri berupa keuntungan.
§   Bekerja pada pihak lain, misalnya dengan menjadi karyawan perusahaan atau pabrik, pegawai negeri sipil, dan sebagainya. Orang yang bekerja pada orang lain akan memperoleh upah atau gaji.
§   Menyewakan faktor-faktor produksi, seperti menyewakan rumah, tanah, dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan faktor-faktor produksi adalah uang sewa. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan ditabung.

a. Membeli berbagai Barang atau Jasa (Konsumsi)
Pada rumah tangga keluarga yang masih rendah taraf perkembangannya, sebagian besar pendapatannya tersebut digunakan untuk konsumsi, seperti membeli makanan, minuman, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Namun untuk rumah tangga keluarga yang mempunyai taraf perkembangan yang lebih maju, penghasilan yang diperolehnya tidak hanya untuk konsumsi barang kebutuhan sehari-hari, tetapi digunakan juga untuk konsumsi yang lebih tinggi seperti untuk pendidikan, perumahan, dan rekreasi. Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga menunjukkan bahwa rumah tangga keluarga mempunyai peran sebagai konsumen. Oleh karena itulah, rumah tangga keluarga disebut sebagai pelaku konsumsi. Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh setiap rumah tangga keluarga berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut ini.
1) Kebiasaan hidup
2) Jumlah anggota keluarga
3) Status sosial
4) Lingkungan
5) Pendapatan
b . Disimpan/Ditabung
Sisa penghasilan yang digunakan untuk konsumsi dapat disimpan atau ditabung. Kegiatan menabung dilakukan untuk memperoleh dividen (bunga). Di samping itu kegiatan menabung dapat berfungsi sebagai cadangan dalam menghadapi berbagai kemungkinan buruk di masa depan.

b. Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Apakah kalian masih ingat mengenai pengertian perusahaan yang telah kalian pelajari di kelas VII? Ya, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri primer, industri sekunder, dan industri tersier.
a.     Industri Primer
Adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
b.    Industri Sekunder
Adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu, pakaian, dll
c.     Industri Tersier
Adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan. Selain berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi seperti bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan lain sebagainya. Semua itu dapat diperoleh dengan cara membeli dari rumah tangga keluarga atau rumah tangga pemerintah (negara). Misalnya, perusahaan roti, akan membutuhkan telur, tepung terigu, gula pasir, bahan pengembang, tenaga kerja, oven, dsb. Barang-barang tersebut dikonsumsi perusahaan untuk memperlancar proses produksi.
Perusahaan juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan tersebut dapat dilihat pada aktivitas perusahaan dalam menyalurkan hasil produksinya ke konsumen. Setelah proses produksi berakhir, perusahaan akan menghasilkan barang. Barang-barang tersebut dapat sampai ke konsumen dengan melakukan penyaluran (distribusi) barang ke toko-toko atau agen-agen penyalur, sehingga konsumen lebih mudah mendapatkan barang tersebut.

c.  Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a.    Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
b.   Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1)  Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2)   Mencari keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5)  Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

c.    Kegiatan Distribusi Pemerintah
Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1) Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
2) Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin) melalui BULOG. Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia. Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas, kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.

d.   Masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian, karena berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
Oleh karena itu melakukan kerja sama dengan masyarakat luar negeri sangat diperlukan. Karena pada dasarnya sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa berhubungan dengan negara lain. Masyarakat luar negeri juga dapat melakukan kegiatan ekonomi berupa kegiatan konsumsi dan kegiatan produksi. Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri, akan tampak pada aktivitas berikut ini.
·  Membeli barang-barang yang tidak diproduksi oleh masyarakat dalam negeri.
·  Menggunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh negara, seperti bandara, stasiun, pasar, dan sebagainya.
·   Menikmati objek-objek wisata negara lain seperti pegunungan, pantai, candi, dan objek-objek yang lainnya.
·      Menggunakan tenaga kerja-tenaga kerja dari negara lain.

Masyarakat juga melakukan kegiatan produksi. Kegiatannya akan tampak pada aktivitas berikut ini.
·     Masyarakat luar negeri menghasilkan barang yang tidak diproduksi oleh negara lain.
·      Melakukan penanaman modal di negara lain.
·      Memberikan pinjaman kepada negara yang membutuhkan.
·  Mengirimkan tenaga kerja dan tenaga ahli ke negara-negara yang membutuhkan.

Melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara. Berikut ini beberapa peran masyarakat luar negeri dalam kegiatan ekonomi.
a. Melalui kegiatan perdagangan (kegiatan ekspor impor) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara yang bersangkutan.
b. Adanya tukar-menukar tenaga kerja antarnegara dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sehingga dapat meningkat mutu serta jumlah barang yang dihasilkan.
c.    Membuka lapangan kerja baru.
d.    Meningkatkan keuangan atau pendapatan negara berupa devisa.

Para pelaku ekonomi (rumah tangga, masyarakat luar negeri, perusahaan, dan negara) pada dasarnya mempunyai hubungan yang sangat erat. Hubungan antarpelaku ekonomi tersebut dapat kalian simak dalam diagram di bawah ini.

Keterangan:
a.  Arus faktor produksi : perusahaan membeli faktor produksi dari rumah tangga keluarga
Arus pengeluaran : rumah tangga keluarga membayar barang yang dikonsumsinya dari perusahaan.
b.  Arus barang : rumah tangga membeli barang yang dihasilkan oleh perusahaan. Arus pendapatan : perusahaan membayar faktor produksi yang dibeli dari rumah tangga keluarga (gaji, sewa, bunga).
c.    Layanan : pemerintah memberikan layanan kepada rumah tangga dan perusahaan.
d.    Pajak : rumah tangga dan perusahaan wajib membayar pajak kepada negara.
e.    Kegiatan impor : pembelian barang dari luar negeri.
f.    Kegiatan ekspor : penjualan barang ke luar negeri.
g.   Devisa: kerja sama antara negara dan masyarakat luar negeri menghasilkan devisa bagi kedua negara.


BUMN
Pengertian BUMN
Pendirian BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan swata).
Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN. Public Purpose ini dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan (sosial, polotik dan ekonomi) bagi kesehjahteraan bangsa dan negara.


BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

Manfaat BUMN:
1)  Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
2) Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
3)  Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
4) Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
5)  Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Peranan BUMN
Peranan BUMN erat berkaitan dengan berbagai tujuan yang perlu dicapai BUMN, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomer 3 Tahun 1983. PP No. 3/1983, yang meliputi ketiga BUMN, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan perusahaan Jawatan (Perjan), menetapkan bahwa tujuan-tujuan BUMN adalah :
1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya,
2)   Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan,
3)   Turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta
4) Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksaan program dan kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.

Menteri Keuangan (1989) mengemukakan bahwa BUMN diharapkan berperan terutama di bidang-bidang di bawah ini :
1)   Sebagai sumber penerimaan nagara dalam bentuk berbagai pajak serta balas jasa kepada negara selaku pemilik,
2)   Sebagai sumber pendapatan devisa bagi negara,
3)   Pembukaan lapangan kerja
4)   Pengambangan wilayah di luar jawa

Peranan BUMN dalam tata ekonomi negara kita sering kali masih diwarnai keraguan dalam penilaian mengenai peranan dan kontribusinya. Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan semakin tinggi keterkaitannya dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat sulit bagi suatu sistem untuk menolak kehadiran peran negara di dalam ekonomi.
Di Indonesia peranan BUMN kini tidak lagi sebatas pada pengelolaan sumber daya dan produksi barang-barang yang meliputi hajat hidup orang banyak tetapi juga dalam berbagai kegiatan produksi dan pelayanan.
Beberapa hal pokok yang menjadi peran BUMN di Indonesia, seperti perlunya public goods untuk dikelola pemerintah, pertimbangan efisiensi untuk kegiatan ekonomi berskala besar, dan pengendalian dampak negatif seperti masalah eksternalisasi.

Landasan Konstitusional BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran dan fungsi yang strategis, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. Demikian vitalnya eksistensi suatu BUMN dan untuk memberikan landasan pijakan hukum yang kuat bagi ruang gerak usaha BUMN, maka pemerintah bersama-sama dengan DPR menyetujui dan mengesahkan Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2003. Pasal 2 ayat (1) huruf e UU BUMN menyebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat. Selanjutnya didalam Pasal 88 ayat (1) UU BUMN tersebut disebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil dan koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

Sebagai tindak lanjut dari UU BUMN tersebut, khususnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 88, diterbitkan Keputusan Menteri Negara BUMN (Kepmen.BUMN) No. Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya dilakukan penyempurnaan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN (Permen.BUMN) No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Berdasarkan keputusan menteri tersebut, bentuk kepedulian BUMN dijabarkan kedalam 2 (dua) program, yakni : Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Yang dimaksud dengan Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sedangkan yang dimaksud dengan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

Dalam lingkup pergaulan internasional (global) tengah tumbuh-berkembang konsep Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Istilah CSR itu sendiri telah mulai digunakan sekitar tahun 1970-an dan semakin popular terutama setelah lahir konsep pemikiran dari John Elkington yang dituangkan kedalam buku “Cannibals With Forks : The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998)”. Menurut konsep tersebut, CSR dikemas kedalam tiga komponen prinsip yakni : Profit, Planet, dan People (3P). Dengan konsep ini memberikan pemahaman bahwa suatu perusahaan dikatakan baik apabila perusahaan tersebut tidak hanya memburu keuntungan belaka (profit), melainkan pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

PERJALANAN PANJANG PKBL BUMN
Apabila dirunut jauh kebelakang, sebenarnya peran perseroan milik pemerintah telah dimulai sejak tahun 1983 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). Didalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa salah satu dari maksud dan tujuan kegiatan Perjan, Perum, dan Persero adalah turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi. Pada masa itu perseroan milik pemerintah yang melaksanakan kegiatan pembinaan usaha kecil dan masyarakat sering disebut-sebut sebagai / dengan predikat “Bapak angkat usaha kecil / industri kecil”. Baru setelah muncul Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 1232 / KMK.013 / 1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi Melalui BUMN, nama program tersebut dikenal dengan “Program Pegelkop”.

Didalam Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989 disebutkan bahwa BUMN wajib melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi (Pasal 2). Pembinaan diberikan dalam bentuk peningkatan kemampuan manajerial, teknik berproduksi, peningkatan kemampuan modal kerja, kemampuan pemasaran dan pemberian jaminan untuk mendapatkan kredit perbankan (Pasal 3). Kepmenkeu No. 1232 Tahun 1989 tersebut juga secara eksplisit menegaskan bahwa pembiayaan untuk kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh BUMN diambil / disediakan dari bagian laba BUMN yang bersangkutan, dengan besaran antara 1%-5% setiap tahun dari laba setelah pajak (Pasal 4). Dengan Kepmenkeu No. 306 / KMK.013 / 1991 Tanggal 20 Maret 1991, yang merupakan penyempurnaan Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989, diberikan batasan maksimal pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Status dana pembinaan dapat ditetapkan sebagai hibah atau pinjaman kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi (Pasal 7 ayat 2). Pelaksanaan pembinaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi BUMN yang bersangkutan (Pasal 10).

Berdasarkan Kepmenkeu No. 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba BUMN, nama program diubah menjadi “PUKK”. Pasal 2 Kepmenkeu No. 316 Tahun 1994 tersebut ditegaskan bahwa BUMN wajib melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi. Sumber dana pembinaan berasal dari bagian pemerintah atas laba BUMN sebesar antara 1%-5% dari seluruh laba perusahaan setelah pajak. Bentuk pembinaan berupa pendidikan, pelatihan, penelitian dan perdagangan, untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen, serta teknik berproduksi, jaminan kredit dan penyertaan pada perusahaan modal ventura yang membantu pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.

Pada tahun 1995 diterbitkan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang didalamnya terkandung komitmen secara eksplisit yakni : pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan teknologi (Pasal 14). Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan bagi pengembangan usaha kecil meliputi : kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dari penyisihan sebagian laba BUMN, hibah, dan jenis pembiayaan lain (Pasal 21).

Kurun waktu berikutnya lahir PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil, yang didalam Penjelasan Pasal 10 huruf e ditegaskan bahwa penyediaan dana dilakukan oleh departemen teknis, kantor menteri Negara, pemerintah daerah (pemda), BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran perusahaan sesuai dengan program pembinaan dan pengembangan usaha kecil di masing-masing sektor, sub sektor, pemda, BUMN, dan BUMD yang bersangkutan. Hingga pada akhirnya, tahun 2003 terbit UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang kemudian khusus menyangkut TJSL dijabarkan lebih lanjut dengan Kepmen.BUMN No. Kep-236/MBU/2003 juncto Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

Latar Belakang Didirikannya BUMN
Sebelum mengambil langkah-langkah untuk mendayagunakan BUMN, sudah sepatutnya kita mempertanyakan terlebih dahulu tentang justifikasi keberadaan BUMN. Hal ini penting karena apalah gunanya mengutak-atik sesuatu yang barangkali sudah tidak patut memiliki hak hidup dan/atau menjadi beban pemerintah kalau tetap mengelolanya.
Untuk memahami keberadaan BUMN, perlu ditinjau secara sekilas latar belakang filosofis-historis dari keterlibatan langsung Pemerintah dalam kegiatan produksi yang dimanifestasikan dalam wujud BUMN. Paling tidak ada lima faktor yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu:
(1) pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
(2) pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
(3) penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
(4) sumber pendapatan negara; dan
(5) hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh pampasan perang.

Jika dikaji lebih lanjut, maka faktor keempat cenderung semakin tidak relevan, sedangkan faktor kelima agaknya semakin bisa diabaikan. Maka tinggal tiga faktor pertama yang patut dijadikan pembenaran bagi keberadaan BUMN. Namun, ketiga faktor tersebut tidak bersifat mutlak.

Keabsahan ketiga faktor tersebut tergantung pada berbagai keadaan. Yang terpenting, apakah mekanisme pasar berfungsi secara optimal serta dilengkapi dengan perangkat-perangkat pengamannya, seperti: pengaturan tentang praktek monopoli dan oligopoli; peraturan tentang praktek kolusi, penegakan kaidah-kaidah praktek bisnis yang sehat; perlindungan terhadap usaha kecil; serta perlindungan kepada konsumen.

Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, kelengkapan perangkat-perangkat pengaman tersebut masih sangat langka. Oleh karena itu keberadaan BUMN masih tetap diperlukan. Bagi Indonesia dewasa ini, permasalahan utamanya bukan terletak pada kepemilikan, melainkan bagaimana menciptakan struktur pasar yang tidak distortif serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaingan yang sehat. Selama ini sudah terbukti bahwa praktik-praktik monopoli, baik yang dilakukan oleh swasta, BUMN maupun koperasi, praktis selalu merugikan masyarakat khususnya, dan perekonomian umumnya.



Bentuk-bentuk BUMN
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan
Bertujuan untuk melayani masyarakat
Pimpinan dan karyawan bersetatus sipi
Merupakan bagian dari departemen pemerintah
Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian

b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM
Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
Bergerak di bidang usaha yang vital
Berada di bawah pimpinan dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
Diatur secara perdata
Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
Perusahaan umum kereta api
PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia

c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
Biasanya berbentuk PT
Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
Dipimpin dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)


Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Kopersai
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
§  Pengelolaan yang demokratis,
§  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
§  Kebebasan dan otonomi,
§  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi
a.  Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

b.   Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c.  Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. 

Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Arti Lambang Koperasi
1. Perisai : Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri) : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang : Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon Beringin : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih : Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Peranan Koperasi
Koperasi memiliki peranan penting dalam kegiatan perekonomian, karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat mempunyai fungsi dan peran seperti dibawah ini :
1.   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
3.   Undang-undang No 25 Tahun 1992, Pasal 4 Tentang Perkoperasian.
4.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya.
5.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



SUMBER 2
SUMBER 3
SUMBER 4
SUMBER 5
SUMBER 6
SUMBER 7
SUMBER 8
SUMBER 9
SUMBER 10

No comments:

Post a Comment