1.
PARA PELAKU
EKONOMI DI INDONESIA
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal
tiga pelaku ekonomi, yaitu:
· Pemilik faktor produksi
· Konsumen
· Produsen
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal
empat pelaku ekonomi:
· Sektor rumah tangga
· Sektor swasta
· Sektor pemerintah dan
· Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian
Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen
pemerintah daam pembangunan ekonomi), yakni:
Sesuai dengan konsep Trilogi
Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kestabian Ekonomi), maka
masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Pemerintah
|
Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
|
Swasta
|
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
|
Pemerintah BUMN
|
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan
hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan Ekonomi
|
Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan
melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku
ekonomi berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan, berarti mereka telah
melakukan kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen). Namun berbeda ketika
keluarga kalian bekerja. Apakah mereka dinamakan pelaku konsumsi? Orang yang
bekerja berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi. Dengan demikian
dinamakan pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh pelaku ekonomi lainnya? Sama seperti keluarga kalian, mereka juga
melakukan kegiatan ekonomi, namun aktivitas yang mereka lakukan berbeda. Pelaku
ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis
besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu:
a. Rumah
Tangga Keluarga
Rumah
tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku
ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah
pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor produksi yang terdapat pada
rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang
modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan).
Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga akan
ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap hari ayah dan ibu kalian
bekerja. Mereka disebut pelaku produksi. Mengapa?
Karena
mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu menghasilkan barang atau
jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka akan memperoleh
penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga dapat berasal
dari usaha-usaha berikut ini.
§ Usaha
sendiri, misalnya dengan melakukan usaha pertanian, berdagang, industri rumah
tangga, penyelenggaraan jasa, membuka toko kelontong, dan sebagainya.
Penghasilan yang diperoleh dari usaha sendiri berupa keuntungan.
§ Bekerja
pada pihak lain, misalnya dengan menjadi karyawan perusahaan atau pabrik,
pegawai negeri sipil, dan sebagainya. Orang yang bekerja pada orang lain akan
memperoleh upah atau gaji.
§ Menyewakan
faktor-faktor produksi, seperti menyewakan rumah, tanah, dan sebagainya.
Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan faktor-faktor produksi adalah uang
sewa. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga tersebut
dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan ditabung.
a.
Membeli berbagai Barang atau Jasa (Konsumsi)
Pada rumah tangga keluarga yang masih rendah taraf
perkembangannya, sebagian besar pendapatannya tersebut digunakan untuk
konsumsi, seperti membeli makanan, minuman, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari
lainnya. Namun untuk rumah tangga keluarga yang mempunyai taraf perkembangan
yang lebih maju, penghasilan yang diperolehnya tidak hanya untuk konsumsi
barang kebutuhan sehari-hari, tetapi digunakan juga untuk konsumsi yang lebih
tinggi seperti untuk pendidikan, perumahan, dan rekreasi. Kegiatan konsumsi
yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga menunjukkan bahwa rumah tangga keluarga
mempunyai peran sebagai konsumen. Oleh karena itulah, rumah tangga keluarga
disebut sebagai pelaku konsumsi. Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh setiap
rumah tangga keluarga berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi
oleh beberapa faktor berikut ini.
1)
Kebiasaan hidup
2)
Jumlah anggota keluarga
3)
Status sosial
4)
Lingkungan
5)
Pendapatan
b
. Disimpan/Ditabung
Sisa penghasilan yang digunakan untuk konsumsi dapat
disimpan atau ditabung. Kegiatan menabung dilakukan untuk memperoleh dividen
(bunga). Di samping itu kegiatan menabung dapat berfungsi sebagai cadangan
dalam menghadapi berbagai kemungkinan buruk di masa depan.
b. Perusahaan
Perusahaan adalah
organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan
untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi. Apakah kalian masih ingat mengenai
pengertian perusahaan yang telah kalian pelajari di kelas VII? Ya, perusahaan
adalah tempat berlangsungnya proses produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok
yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang).
Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang
berperan sebagai produsen. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada
dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri
primer, industri sekunder, dan industri tersier.
a. Industri
Primer
Adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan
faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian,
pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
b. Industri
Sekunder
Adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau
perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi
dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu,
pakaian, dll
c. Industri
Tersier
Adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan
pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan
menyewakan bangunan. Selain berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai
pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi
seperti bahan baku, bahan penolong, tenaga kerja, mesin, dan lain sebagainya.
Semua itu dapat diperoleh dengan cara membeli dari rumah tangga keluarga atau
rumah tangga pemerintah (negara). Misalnya, perusahaan roti, akan membutuhkan
telur, tepung terigu, gula pasir, bahan pengembang, tenaga kerja, oven, dsb. Barang-barang tersebut dikonsumsi perusahaan untuk memperlancar
proses produksi.
Perusahaan
juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan tersebut dapat dilihat pada aktivitas
perusahaan dalam menyalurkan hasil produksinya ke konsumen. Setelah proses
produksi berakhir, perusahaan akan menghasilkan barang. Barang-barang tersebut
dapat sampai ke konsumen dengan melakukan penyaluran (distribusi) barang ke
toko-toko atau agen-agen penyalur, sehingga konsumen lebih mudah mendapatkan
barang tersebut.
c. Pemerintah
Pemerintah
adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi.
Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku
ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a. Kegiatan
Konsumsi Pemerintah
Pemerintah
dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi
pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli
alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan
tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
b. Kegiatan
Produksi Pemerintah
Pemerintah
ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam
rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai
dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam
kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana
kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN
berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1) Memberikan
sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2) Mencari keuntungan.
3) Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi orang banyak.
4) Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi.
5) Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
c. Kegiatan
Distribusi Pemerintah
Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1)
Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan
operasional yang ada di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku
pelajaran, dan sebagainya.
2)
Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat
miskin) melalui BULOG. Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan. Peran
pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan
dengan kegiatan ekonomi. Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar
kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan
masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai impor barang. Pemerintah
menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang
yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia.
Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti peraturan
pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas, kebijakan fiskal
dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.
d. Masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat
luar negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk pelaku ekonomi yang penting
bagi perekonomian, karena berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi
luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan
dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian
pinjaman.
Oleh
karena itu melakukan kerja sama dengan masyarakat luar negeri sangat
diperlukan. Karena pada dasarnya sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa
berhubungan dengan negara lain. Masyarakat luar negeri juga dapat melakukan
kegiatan ekonomi berupa kegiatan konsumsi dan kegiatan produksi. Kegiatan
konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri, akan tampak pada aktivitas
berikut ini.
· Membeli barang-barang
yang tidak diproduksi oleh masyarakat dalam negeri.
· Menggunakan
fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh negara, seperti bandara, stasiun,
pasar, dan sebagainya.
· Menikmati objek-objek
wisata negara lain seperti pegunungan, pantai, candi, dan objek-objek yang
lainnya.
· Menggunakan tenaga
kerja-tenaga kerja dari negara lain.
Masyarakat
juga melakukan kegiatan produksi. Kegiatannya akan tampak pada aktivitas berikut
ini.
· Masyarakat luar negeri
menghasilkan barang yang tidak diproduksi oleh negara lain.
· Melakukan penanaman
modal di negara lain.
· Memberikan pinjaman
kepada negara yang membutuhkan.
· Mengirimkan tenaga
kerja dan tenaga ahli ke negara-negara yang membutuhkan.
Melalui
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri akan memberikan
pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara. Berikut ini beberapa
peran masyarakat luar negeri dalam kegiatan ekonomi.
a. Melalui
kegiatan perdagangan (kegiatan ekspor impor) dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di negara yang bersangkutan.
b. Adanya
tukar-menukar tenaga kerja antarnegara dapat meningkatkan produktivitas tenaga
kerja, sehingga dapat meningkat mutu serta jumlah barang yang dihasilkan.
c. Membuka
lapangan kerja baru.
d. Meningkatkan
keuangan atau pendapatan negara berupa devisa.
Para pelaku ekonomi (rumah tangga, masyarakat luar
negeri, perusahaan, dan negara) pada dasarnya mempunyai hubungan yang sangat
erat. Hubungan antarpelaku ekonomi tersebut dapat kalian simak dalam diagram di
bawah ini.
Keterangan:
a. Arus
faktor produksi : perusahaan membeli faktor produksi dari rumah tangga
keluarga
Arus
pengeluaran : rumah tangga keluarga
membayar barang yang dikonsumsinya dari perusahaan.
b. Arus
barang : rumah tangga membeli
barang yang dihasilkan oleh perusahaan. Arus pendapatan : perusahaan membayar faktor produksi yang
dibeli dari rumah tangga keluarga (gaji, sewa, bunga).
c. Layanan : pemerintah memberikan
layanan kepada rumah tangga dan perusahaan.
d. Pajak : rumah tangga dan
perusahaan wajib membayar pajak kepada negara.
e. Kegiatan impor : pembelian barang dari luar negeri.
f. Kegiatan ekspor : penjualan barang ke luar negeri.
g. Devisa: kerja sama antara negara dan
masyarakat luar negeri menghasilkan devisa bagi kedua negara.
BUMN
Pengertian BUMN
Pendirian BUMN di
Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan
pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang
didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan
pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur
keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak
jelas.
Landasan konstitusional
BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk
perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal
33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN
adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur
Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak
100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai
keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: “A
corporation clothed with the power of goverment but possessed the flexibility
an initiative of a private enterprise ( suatu badan usaha yang “berbaju”
pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan inisiatif sebagai perusahaan
swata).
Apabila diuraikan lebih
lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna
terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public
control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep
BUMN. Public Purpose ini dijabarkan sebagai hasrat pemerintah untuk mencapai
cita-cita pembangunan (sosial, polotik dan ekonomi) bagi kesehjahteraan bangsa
dan negara.
BUMN utama berkembang
dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat
persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak
selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber
korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau
partai.
Pasca krisis moneter
1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek
persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai
akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain
berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola
berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli
pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila
terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang
banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban
sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
1) Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
2) Membuka
dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
3) Mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak
oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
4) Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
5) Menghimpun
dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan
dan mengembangkan perekonomian negara.
Peranan BUMN
Peranan BUMN erat
berkaitan dengan berbagai tujuan yang perlu dicapai BUMN, seperti yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomer 3 Tahun 1983. PP No. 3/1983, yang
meliputi ketiga BUMN, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum
(Perum) dan perusahaan Jawatan (Perjan), menetapkan bahwa tujuan-tujuan BUMN
adalah :
1) Memberikan
sumbangan bagi perkembangan ekonomi negara pada umumnya dan penerimaan negara
pada khususnya,
2) Mengadakan
pemupukan keuntungan dan pendapatan,
3) Turut
aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta
4) Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksaan program dan kebijaksanaan pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan.
Menteri Keuangan (1989)
mengemukakan bahwa BUMN diharapkan berperan terutama di bidang-bidang di bawah
ini :
1) Sebagai
sumber penerimaan nagara dalam bentuk berbagai pajak serta balas jasa kepada
negara selaku pemilik,
2) Sebagai
sumber pendapatan devisa bagi negara,
3) Pembukaan
lapangan kerja
4) Pengambangan
wilayah di luar jawa
Peranan BUMN dalam tata
ekonomi negara kita sering kali masih diwarnai keraguan dalam penilaian
mengenai peranan dan kontribusinya. Semakin kompleksnya kegiatan ekonomi dan
semakin tinggi keterkaitannya dengan aspek-aspek kehidupan lainnya, sangat
sulit bagi suatu sistem untuk menolak kehadiran peran negara di dalam ekonomi.
Di Indonesia peranan
BUMN kini tidak lagi sebatas pada pengelolaan sumber daya dan produksi
barang-barang yang meliputi hajat hidup orang banyak tetapi juga dalam berbagai
kegiatan produksi dan pelayanan.
Beberapa hal pokok yang
menjadi peran BUMN di Indonesia, seperti perlunya public goods untuk dikelola
pemerintah, pertimbangan efisiensi untuk kegiatan ekonomi berskala besar, dan
pengendalian dampak negatif seperti masalah eksternalisasi.
Landasan Konstitusional BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran dan fungsi yang strategis, sebagai
pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan
turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. Demikian vitalnya eksistensi
suatu BUMN dan untuk memberikan landasan pijakan hukum yang kuat bagi ruang
gerak usaha BUMN, maka pemerintah bersama-sama dengan DPR menyetujui dan
mengesahkan Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) yang
mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2003. Pasal 2 ayat (1) huruf e UU BUMN
menyebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi,
dan masyarakat. Selanjutnya didalam Pasal 88 ayat (1) UU BUMN tersebut
disebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan
pembinaan usaha kecil dan koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.
Sebagai
tindak lanjut dari UU BUMN tersebut, khususnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 88,
diterbitkan Keputusan Menteri Negara BUMN (Kepmen.BUMN) No. Kep-236/MBU/2003
tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan,
yang selanjutnya dilakukan penyempurnaan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN
(Permen.BUMN) No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha
Kecil dan Program Bina Lingkungan. Berdasarkan keputusan menteri tersebut,
bentuk kepedulian BUMN dijabarkan kedalam 2 (dua) program, yakni : Program
Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Yang dimaksud
dengan Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha
kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian
laba BUMN, sedangkan yang dimaksud dengan Program Bina Lingkungan adalah
program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan
dana dari bagian laba BUMN.
Dalam
lingkup pergaulan internasional (global) tengah tumbuh-berkembang konsep
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(TJSL). Istilah CSR itu sendiri telah mulai digunakan sekitar tahun 1970-an dan
semakin popular terutama setelah lahir konsep pemikiran dari John Elkington
yang dituangkan kedalam buku “Cannibals With Forks : The Triple Bottom Line in
21st Century Business (1998)”. Menurut konsep tersebut, CSR dikemas kedalam
tiga komponen prinsip yakni : Profit, Planet, dan People (3P). Dengan konsep
ini memberikan pemahaman bahwa suatu perusahaan dikatakan baik apabila
perusahaan tersebut tidak hanya memburu keuntungan belaka (profit), melainkan
pula memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan
kesejahteraan masyarakat (people).
PERJALANAN PANJANG PKBL
BUMN
Apabila
dirunut jauh kebelakang, sebenarnya peran perseroan milik pemerintah telah
dimulai sejak tahun 1983 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah
(PP) No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Didalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa salah satu dari maksud dan tujuan
kegiatan Perjan, Perum, dan Persero adalah turut aktif memberikan bimbingan
kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan
sektor koperasi. Pada masa itu perseroan milik pemerintah yang melaksanakan
kegiatan pembinaan usaha kecil dan masyarakat sering disebut-sebut sebagai /
dengan predikat “Bapak angkat usaha kecil / industri kecil”. Baru setelah
muncul Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 1232 / KMK.013 / 1989 tanggal
11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi
Melalui BUMN, nama program tersebut dikenal dengan “Program Pegelkop”.
Didalam
Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989 disebutkan bahwa BUMN wajib melakukan
pembinaan terhadap pengusaha ekonomi lemah dan koperasi (Pasal 2). Pembinaan
diberikan dalam bentuk peningkatan kemampuan manajerial, teknik berproduksi,
peningkatan kemampuan modal kerja, kemampuan pemasaran dan pemberian jaminan
untuk mendapatkan kredit perbankan (Pasal 3). Kepmenkeu No. 1232 Tahun 1989
tersebut juga secara eksplisit menegaskan bahwa pembiayaan untuk kegiatan
pembinaan yang dilakukan oleh BUMN diambil / disediakan dari bagian laba BUMN
yang bersangkutan, dengan besaran antara 1%-5% setiap tahun dari laba setelah
pajak (Pasal 4). Dengan Kepmenkeu No. 306 / KMK.013 / 1991 Tanggal 20 Maret
1991, yang merupakan penyempurnaan Kepmenkeu No. 1232 / KMK.013 / 1989,
diberikan batasan maksimal pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan
pembinaan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Status dana
pembinaan dapat ditetapkan sebagai hibah atau pinjaman kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah dan koperasi (Pasal 7 ayat 2). Pelaksanaan pembinaan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi BUMN yang bersangkutan (Pasal 10).
Berdasarkan
Kepmenkeu No. 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pedoman Pembinaan
Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana dari Bagian Laba BUMN, nama
program diubah menjadi “PUKK”. Pasal 2 Kepmenkeu No. 316 Tahun 1994 tersebut
ditegaskan bahwa BUMN wajib melakukan pembinaan terhadap pengusaha ekonomi
lemah dan koperasi. Sumber dana pembinaan berasal dari bagian pemerintah atas
laba BUMN sebesar antara 1%-5% dari seluruh laba perusahaan setelah pajak.
Bentuk pembinaan berupa pendidikan, pelatihan, penelitian dan perdagangan,
untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen, serta teknik
berproduksi, jaminan kredit dan penyertaan pada perusahaan modal ventura yang
membantu pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Pada
tahun 1995 diterbitkan UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang didalamnya
terkandung komitmen secara eksplisit yakni : pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dalam bidang
produksi dan pengolahan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan teknologi
(Pasal 14). Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan bagi
pengembangan usaha kecil meliputi : kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan
bukan bank, modal ventura, pinjaman dari penyisihan sebagian laba BUMN, hibah,
dan jenis pembiayaan lain (Pasal 21).
Kurun
waktu berikutnya lahir PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Usaha Kecil, yang didalam Penjelasan Pasal 10 huruf e ditegaskan bahwa
penyediaan dana dilakukan oleh departemen teknis, kantor menteri Negara,
pemerintah daerah (pemda), BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), anggaran perusahaan sesuai dengan program pembinaan dan
pengembangan usaha kecil di masing-masing sektor, sub sektor, pemda, BUMN, dan
BUMD yang bersangkutan. Hingga pada akhirnya, tahun 2003 terbit UU No. 19 Tahun
2003 tentang BUMN yang kemudian khusus menyangkut TJSL dijabarkan lebih lanjut
dengan Kepmen.BUMN No. Kep-236/MBU/2003 juncto Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Latar Belakang Didirikannya BUMN
Sebelum
mengambil langkah-langkah untuk mendayagunakan BUMN, sudah sepatutnya kita
mempertanyakan terlebih dahulu tentang justifikasi keberadaan BUMN. Hal ini
penting karena apalah gunanya mengutak-atik sesuatu yang barangkali sudah tidak
patut memiliki hak hidup dan/atau menjadi beban pemerintah kalau tetap
mengelolanya.
Untuk
memahami keberadaan BUMN, perlu ditinjau secara sekilas latar belakang
filosofis-historis dari keterlibatan langsung Pemerintah dalam kegiatan
produksi yang dimanifestasikan dalam wujud BUMN. Paling tidak ada lima faktor
yang melatarbelakangi keberadaan BUMN, yaitu:
(1)
pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya;
(2)
pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik;
(3)
penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar;
(4)
sumber pendapatan negara; dan
(5)
hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan didanai oleh
pampasan perang.
Jika
dikaji lebih lanjut, maka faktor keempat cenderung semakin tidak relevan,
sedangkan faktor kelima agaknya semakin bisa diabaikan. Maka tinggal tiga
faktor pertama yang patut dijadikan pembenaran bagi keberadaan BUMN. Namun,
ketiga faktor tersebut tidak bersifat mutlak.
Keabsahan
ketiga faktor tersebut tergantung pada berbagai keadaan. Yang terpenting,
apakah mekanisme pasar berfungsi secara optimal serta dilengkapi dengan
perangkat-perangkat pengamannya, seperti: pengaturan tentang praktek monopoli
dan oligopoli; peraturan tentang praktek kolusi, penegakan kaidah-kaidah
praktek bisnis yang sehat; perlindungan terhadap usaha kecil; serta
perlindungan kepada konsumen.
Di
negara-negara berkembang seperti Indonesia, kelengkapan perangkat-perangkat
pengaman tersebut masih sangat langka. Oleh karena itu keberadaan BUMN masih
tetap diperlukan. Bagi Indonesia dewasa ini, permasalahan utamanya bukan
terletak pada kepemilikan, melainkan bagaimana menciptakan struktur pasar yang
tidak distortif serta menjunjung tinggi nilai-nilai persaingan yang sehat.
Selama ini sudah terbukti bahwa praktik-praktik monopoli, baik yang dilakukan
oleh swasta, BUMN maupun koperasi, praktis selalu merugikan masyarakat
khususnya, dan perekonomian umumnya.
Bentuk-bentuk BUMN
Berdasarkan
UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan
(PERJAN)
Merupakan
perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani
kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus
pegawai negeri sipil
Ciri-ciri
perjan
Bertujuan
untuk melayani masyarakat
Pimpinan
dan karyawan bersetatus sipi
Merupakan
bagian dari departemen pemerintah
Memperoleh
fasilitas negara
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal
ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh
perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak
tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi
perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan umum
(PERUM)
Perum
merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan
umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri
PERUM
Bertujuan
melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip
kerja efisien dan efekifitas
Bersetatus
badan hukum yang diatur berdasarkan UU
Bergerak
di bidang usaha yang vital
Berada
di bawah pimpinan dewan direksi
Pimpinan
dan karyawan bersetatus pegawai negeri
Mempuya
nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
Diatur
secara perdata
Laporan
tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan
perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh
PERUM:
Perusahaan
umum kereta api
PERUM
Dinas angkutan motor republik Indonesia
c) Perusahaan Perseroan
(PERSERO)
Perusahaan
perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan
Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri
PT:
Tujuannya
lebih besar(dominan) untuk mencari laba
Biasanya
berbentuk PT
Sebagian
besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi
memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
Pemerintah
sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
Tidak
dapat fasilitas negara secara khusus
Dipimpin
dewan direksi
Pimpinan
dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh
perusahaan yang berbentuk PT:
•
PT Pos Indonesia
•
PT Pelni
•
PT Perkebunan
•
PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
•
PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
•
PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Kopersai
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
§ Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan
yang demokratis,
§ Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan
dan otonomi,
§ Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah:
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan
perkoperasian
§ Kerjasama
antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
a. Jenis
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
b. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c. Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah
tangga usaha.
Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di
dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi
1. Perisai : Upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan
memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri) : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi
tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan,
dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran
Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama
bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) : Kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas
sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan
(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan
pangan.
4. Timbangan : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan
seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
5. Bintang : Dalam perisai yang dimaksud adalah
Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik
adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang
bisa diartikan "Hati".
6. Pohon Beringin : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam
Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu
(dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam
Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat
Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian
di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
8. Warna Merah Putih : Warna merah dan putih yang menjadi
background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Peranan Koperasi
Koperasi memiliki peranan penting dalam
kegiatan perekonomian, karena Koperasi dinilai mampu memberikan
berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang
memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat
mempunyai fungsi dan peran seperti dibawah ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
3. Undang-undang
No 25 Tahun 1992, Pasal 4 Tentang Perkoperasian.
4. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai soko gurunya.
5. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
SUMBER 3
SUMBER 4
SUMBER 5
SUMBER 6
SUMBER 7
SUMBER 8
SUMBER 9
SUMBER 10
No comments:
Post a Comment