Tuesday, November 06, 2012

PERTEMUAN VII JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1.      JENIS KOPERASI
·         Menurut PP No. 60/1959
Jenis koperasi menurut PP 60/1959, yaitu:
a.       Koperasi desa
b.      Koperasi pertanian
c.       Koperasi peterrnakan
d.      Koperasi perikanan
e.       Koperasi kerajinan/ industri
f.       Koperasi simpan pinjam
g.      Koperasi konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
a.       Koperasi pemakaian
b.      Koperasi penghasil atau koperasi produksi
c.       Koperasi simpan pinjam

2.      KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
a.     Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.     Untuk maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingandan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI
·         Sesuai PP No. 60/1959
a.       Terdapat 4 bentuk koperasi, yaitu:
Koperasi primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder
a.       Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
b. Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah oraganisasi koperasi.



No comments:

Post a Comment