·
Menurut PP No. 60/1959
Jenis koperasi menurut PP 60/1959,
yaitu:
a. Koperasi
desa
b. Koperasi
pertanian
c. Koperasi
peterrnakan
d. Koperasi
perikanan
e. Koperasi
kerajinan/ industri
f. Koperasi
simpan pinjam
g. Koperasi
konsumsi
·
Menurut Teori Klasik
a. Koperasi
pemakaian
b. Koperasi
penghasil atau koperasi produksi
c. Koperasi
simpan pinjam
2.
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU
NO. 12/1967
a. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efesiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk
maksud efesiensi dan ketertiban, guna kepentingandan perkembangan koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
·
Sesuai PP No. 60/1959
a. Terdapat
4 bentuk koperasi, yaitu:
Koperasi primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
a. Di
tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b. Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Koperasi Primer dan
Sekunder
a. Koperasi primer
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
b. Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah oraganisasi koperasi.
No comments:
Post a Comment