Tidak
dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi
oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi
adalah penghematan input yang diukur dengan cara:
Membandingkan
input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/ diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi, yaitu:
a. Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
Adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya.
b. Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
Adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/ pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME =
MEL + METL
MEN =
(MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi
yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL =
EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi
perusahaan/ badan usaha koperasi:
a.
Tingkat efisiensi biaya
pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya
Pelayanan
Anggaran Biaya Pelayanan
= Jika TEBP
< 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
b.
Tingkat efisiensi biaya
usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
Anggaran Biaya Usaha
= Jika TEBU
< 1 berarti efisien biaya usaha
2.
EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan efektivitas koperasi (EvK):
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK > 1 berarti efektif
3.
PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O >
1) disebut produktif.
Rumus
perhitungan produktivitas perusahaan koperasi:
PPK = SHUk x 100%
Modal koperasi (1)
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non
anggota x 100%
Modal koperasi (2)
Ket: (1) Setiap Rp. 1,00 modal koperasi
menghasilkan SHU sebesar ...
(2) Setiap Rp. 1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar ...
4.
ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sisitem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang
dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi: (1)
Neraca, (2) Perhitungan hasil usaha (income
statement), (3) Laporan arus kas (cash
flow), (4) Catatan atas laporan keuangan, (5) Laporan perubahan kekayaan
bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus
dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan
yang kedua adalah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan 2 atau lebih
koperasi menjadi 1 badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah 1 pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi
atau laporan keuangan gabungan.
No comments:
Post a Comment